Pemkab Gagas Program Keluarga Layak Anak

Pemkab Gagas Program Keluarga Layak Anak

TIGARAKSA – Kabupaten Tangerang mendapatkan penganugerahan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2018, beberapa waktu lalu. Kabupaten berjulukan kota seribu industri ini mendapatkan penghargaan KLA kategori Madya, setelah pada 2017 menyandang predikat Pratama. Prestasi tersebut harus dapat diimplementasikan kepada masyarakat secara menyeluruh. Guna mewujudkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang menggagas program Keluarga Layak Anak, sebagai bentuk nyata peningkatan taraf hidup masyarakat. Baik dari segi kesehatan, pendidikan maupun ekonomi. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Deden Somantri. Belum lama ini DP3A menyelenggarakan penyuluhan Keluarga Layak Anak di Desa Dangdang dan Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk. Pada kegiatan tersebut, dasa wisma di masing-masing desa diberdayakan. Deden menyebutkan, DP3A bekerjasama dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Kabupaten Tangerang, seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Bahkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang mulai dilakukan. “Ada banyak indikator Keluarga Layak Anak sehingga dinas lain harus berperan aktif. Indikator secara luas yaitu kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Hak-hak anak harus terpenuhi. Kami selalu berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, seperti dinkes, disdik, disdukcapil, bahkan kemenag,” ujar dia, Rabu (8/8). Deden menyebutkan, masyarakat harus membudayakan pola hidup sehat mulai dari keluarga. Adapun yang mesti dilakukan dalam menciptakan Keluarga Layak Anak adalah tidak merokok di dalam rumah, membatasi anak untuk menggunaan gawai (gadget), dan membatasi akses internet. Selain itu, kebutuhan anak harus dipenuhi, mulai dari makanan hingga fasilitas ketersediaan air bersih. “Harus ada kesepakatan dalam keluarga, seperti tidak merokok dalam rumah, mengatur jadwal penggunaan gawai dan sebagainya. Gawai saat ini bukan cuma berisi games (permainan), namun memiliki unsur negatif seiring kemajuan teknologi,” ucap dia. Menurut Deden, peran keluarga harus diperkuat, khususnya orangtua. Dimana harus bisa membuat kesepakatan dengan anak, bukan memaksa untuk tidak menggunakan gawai. Jika anak memberikan alasan, orangtua juga dituntut pandai menjawab dengan menjelaskan apa saja hal negatif ketika kecanduan gawai. “Kan bisa memberikan permainan alternatif kepada anak. Orangtua juga harus tetap mengontrol anaknya agar tidak mudah terpengaruh hal buruk dari orang lain dan lingkungan,” tandas dia. Lebih jauh dia memaparkan, selain penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, DP3A Kabupaten Tangerang mendorong percepatan pembuatan kartu tanda anak bagi yang berusia 0-18 tahun. Bagi keluarga yang tidak memiliki akta pernikahan difasilitasi untuk mendaftarkan isbat nikah sebagai dasar pencatatan pernikahan. Tidak hanya itu, warga yang belum mengenyam dunia pendidikan didorong untuk masuk ke pusat kegiatan belajar masyarakat. “Kami juga mencoba untuk pengadaan sanitasi yang memadai. Penyuluhan Keluarga Layak Anak dilakukan secara bertahap, kami juga butuh masukan dari masyarakat karena ini belum final,” pungkas Deden. (srh/mas)

Sumber: