Pengurukan Situ Langgar UU,Besok Satpol PP Panggil Pengembang

Pengurukan Situ Langgar UU,Besok Satpol PP Panggil Pengembang

SERPONG-Satpol PP Kota Tangsel telah menyetop pengurukan Situ Rompang, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Jumat (3/9). Penyegelan dilakukan lantaran, PT Herperindo, selaku pengembang, tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Terkait hal tersebut, Satpol PP Tangsel akan segera memanggil pengembang perumahan tersebut untuk menjelaskan dan minta pertanggung jawaban mereka. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, Rabu (8/8) pengembang perumahan itu akan dipanggil ke kantor untuk menjelaskan pembangunan yang mereka lakukan. "Surat sudah kita kirimkan ke pengembang, mudah-mudahan Rabu (8/8) mereka datang," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Muksin menambahkan, pengembang tersebut telah mendapat surat teguran yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) per tanggal 15 Maret 2018. Surat teguran tersebut berisi seperti, berdasarkan hasil pantauan laporan lapangan oleh BBWSCC 12 Maret lalu. Saat ini PT Herperindo telah melakukan kegiatan pemagaran di sekeliling Situ Rompang dan menutup akses jalan menuju situ tersebut. Tindakan tersebut telah melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan, pasal 11 ayat (2) yang menjelaskan bahwa badan hukum, badan sosial atau perorangan yang melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan. "Surat itu berisi BBWSCC meminta pengembang untuk menghentikan segala kegiatan penggunaan sumber daya air di Situ Rompang," katanya. Dalam teguran tersebut, pengembang diminta untuk segera mengajukan permohonan rekomendasi teknis penggunaan pada sumber daya air berupa penggunaan di Situ Rompang beserta dokumen pelengkapnya kepada BBWSCC. Permohonan tersebut merupakan salah satu dokumen persyaratan mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Intinya pengembang dilarang melakukan kegiatan apa pun di lapangan sebelum diterbitkannya izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pengembang tidak memiliki izin. "Pengembang melakukan pekerjaan atau pengerukan sudah lama. Mereka sudah dapat beberapa rekomendasi dari dinas terkait, tapi hanya pengerjaan bagian depannya saja sekitar 1,4 hektare. Tapi, sekarang kita lihat mereka kerja sampai ke belakang dan nyentuh situ," ujarnya. (bud/esa)

Sumber: