Hasil Jual Narkoba Rp 24 M, Dikendalikan Dari Lapas Tangerang

Hasil Jual Narkoba Rp 24 M, Dikendalikan Dari Lapas Tangerang

SURABAYA-Jaringan narkotika yang kendalikan dua napi Lapas Tangerang dibongkar. Tak hanya narkotika yang disita. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyita aset Rp 24 miliar hasil dari penjualan narkotika. Penelusuran aset ini setelah BNN bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dirut TPPU, dan Ditjen Pas Kemenkum HAM. Dari hasil pengungkapan kasus ini, terungkap total Rp 24 miliar pencucian uang yang dilakukan lima tersangka. Ada barang bukti berupa uang tunai rupiah dan asing, rumah, apartemen, mobil, motor, emas, serta beberapa barang lainnya. Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan kecurigaan modus operandi pencucian uang ini berawal dari terungkapnya kasus tindak pidana narkotika oleh Juvictor Indraguna alias Victor Indraguna, dengan barang bukti 8,3 kilogram narkoba, pada 4 Maret 2017. PPATK dan Direktorat PPU BNN kemudian melakukan pendalaman, dan mengungkap aliran dana yang diduga dari hasil bisnis narkotika. Kemudian BNN menemukan jaringan kelompok ini termasuk dua warga Iran yang berada di Lapas Tangerang. Lima tersangka ditangkap, sekaligus dua napi narkotika Lapas Tangerang yaitu Adi Wijaya alias Kwang (pemilik CV Dana Makmur Saudara), Army Roza alias Bobo (napi narkotika Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (napi narkotika Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward (pacar Ali Akbar) dan Lisan Bahar (Dirut PT Global Surya Aliences). “Warga Iran ini memacari perempuan warga Indonesia untuk dijadikan tangan kanan dalam bertransaksi, misalnya buka rekening dan money changer. Jadi biar pun di dalam lapas dia punya tangan di luar,” kata Heru, saat konferensi pers di salah satu rumah yang dibeli dari hasil bisnis haram tersebut, Jalan Mulyosari Utara 45, Surabaya, Selasa (31/7). Heru menjelaskan ketika ada pesanan, jaringan Iran Ali Akbar Sarlak dan Army Roza alias Bobo ini bergerak sebagai penyedia barang. Kemudian sang pacar Tamia Tirta bertugas sebagai pengatur uang bersama tersangka lain. “Pencucian uang yang dilakukan tersangka menggunakan perusahaan money charger dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tambang. Namun fiktif untuk memudahkan transaksi keuangan antar tersangka,” tambah Heru. Aris Prianto, Inspektorat PPATK menambahkan cukup mudah melakukan pelacakan, mengingat para pelaku menggunakan sistem perbankan. “Pencucian uang itu pada dasarnya menyamarkan transaksi yang diperoleh dari kegiatan ilegal seolah-olah legal. Tugas kami membantu penyidik mencegah itu terjadi,” tambah Aris. Di tempat yang sama, Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami menegaskan, pihaknya akan mendalami keterlibatan oknum lapas yang bermain dengan jaringan narkoba Ali Akbar Cs. Dia akan membuka pintu seluas-luasnya bagi BNN untuk menyelidiki anak buahnya yang terlibat. Terkait dengan sistem pengawasan, sebenarnya sudah maksimal. "Sekarang ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi (bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, Red) karena pemerintah sudah melengkapi beberapa alat yang sebelumnya tidak ada. Di beberapa lapas sudah ada X-ray yang bisa mendeteksi keluar-masuk barang," tegasnya. (jpg/bha)

Sumber: