Bawa Lari Dua Janda, Satu Dibunuh di Solear

Bawa Lari Dua Janda, Satu Dibunuh di Solear

TIGARAKSA – Kerja keras polisi selama dua bulan membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap peristiwa pembunuhan di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi Sabtu 12 Mei 2018 lalu. Pelakunya berinisial HG alias Roy (33) dan kini sudah ditangkap. Roy dibekuk Unit Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Minggu (29/7). Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, korban kasus pembunuhan tersebut adalah Neneng Nurmaya (35), warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Selama sebulan sebelum kejadian mengenaskan itu, Neneng dan Roy hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Hubungan keduanya juga tidak diketahui keluarga Neneng. Roy merupakan seorang duda. Sedangkan Neneng berstatus janda. Saat hidup bersama di Perumahan Taman Adiyasa, keduanya masing-masing membawa satu orang anak. Anak Roy berjenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun. Sementara anak Neneng berjenis kelamin perempuan berusia 13 tahun. “Selama hidup selama satu bulan di rumah kontrakan yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, korban dan pelaku sering bertengkar karena persoalan ekonomi. Sering cekcok membuat pelaku memiliki niat menghabisi nyawa korban. Pada malam tanggal peristiwa, korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat hingga pelaku menganiaya korban sampai meninggal,” ujar Wiwin kepada wartawan, Senin (30/7). Dia mengatakan, Roy menganiaya Neneng sampai tewas menggunakan tangan kosong. Usai melampiaskan amarahnya, Roy lantas melarikan diri membawa serta anaknya. Pada Minggu pagi (13/5), anak korban mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari ibunya telah meninggal. Mendengar isak tangis, tetangga pun berdatangan. Keluarga Neneng merasa kematian itu janggal. Kemudian mereka membuat laporan ke polisi. Wiwin mengatakan, usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan anak korban. Pada saat penyelidikan, polisi mendapat laporan dari seseorang berinsial T, warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, yang mengaku anaknya bernama Marsati (24) dibawa lari seorang pria bernama Roy. Marsati merupakan janda yang memiliki satu anak perempuan berusia 7 tahun. “Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,” ungkap Wiwin. Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan polisi, keberadaan pelaku Roy di daerah Pandeglang akhirnya terendus. Ketika diminta menunjukkan tempat persembunyiannya guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, Roy justru melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi pun memberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku tidak menghiraukan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menembakkan timah panas ke kaki kanan Roy. Selain menangkap Roy, polisi juga mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya, serta seorang anak laki-laki yang merupakan anak Roy. Selama buron, Roy bersembunyi dan membawa lari Marsati serta anaknya di sebuah kontrakan di wilayah Labuan, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan hasil interogasi polisi, Marsati sudah mengetahui jika Roy telah melakukan pembunuhan. Namun Marsati terpaksa mengikuti kemauan Roy karena diancam. Pelaku mengancam Marsati bahwa orangtua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek,” pungkas Wiwin. (mg-3/bha)

Sumber: