Pembantai Keluarga Divonis 20 Tahun Penjara

Pembantai Keluarga Divonis 20 Tahun Penjara

TANGERANG - Muchtar Effendi (62), divonis 20 tahun kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa terbukti  membunuh istri dan kedua anak tirinya di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot di depan terdakwa, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun sesuai tuntutan Jaksa. Gatot selaku Ketua Majelis Hakim membacakan pemberatan terhadap terdakwa Effendi tidak mencerminkan sikap sebagaimana layaknya suami dan ayah terhadap istri dan anak-anaknya. "Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak mempunyai catatan pidana dan sudah tua," lanjut Gatot. Kuasa hukum terdkawa Cucu Rahmawaty mengambil langkah untuk berpikir atas vonis tersebut terhadap kliennya. "Kita akan pikir-pikir dulu. Keputusannya sesuai dengan tuntutan, jadi kami berikan keputusan untuk berpikir lagi. Karena sebagai terdakwa dia sudah tua dan sudah tidak kuat lagi dengan umurnya," ujar Cucu. Ia pun menjelaskan bahwa tim kuasa hukum masih keberatan vonis yang dibacakan masih mengandung unsur dengan rencana. Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, Effendi melakukan tindakannya tanpa ada unsur kesengajaan hanya terbakar api amarah. "Tidak merasa berencana untuk membunuh. Karena emosi dan spontanitas karena merasa dilecehkan oleh istrinya," jelas Cucu. Diberitakan sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa di tangan Effendi (62), di rumahnya di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Februari lalu. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat (jes/abd)

Sumber: