KPP Serpong Sosialisasikan Pajak Pada UKM
SERPONG-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, terkait wajib pajak untuk pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) dalam melakukan kewajiban membayar pajak. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal pada KPP Pratama Serpong, Riana Anggraini menjelaskan, sosialisasi ini diberikan kepada WP yaitu pelaku UMKM di wilayah Kecamaatn Setu, Serpong dan Serpong Utara. Sosialisasi dihadiri oleh 200 pelaku UMKM. “Ini untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pelaporan, pembayaran dan perhitungan tarif pajaknya. Penerimaan pajak dari UMKM sendiri mencapai 60 persen,” kata Riana, usai sambutan Sosiasliasi PP Nomor 23 Tahun 2018 di Kantor KPP Pratama Serpong, Selasa (24/7). Dalam kesempatan itu, selain memberikan sosialiasi kepada pelaku UMKM, KPP Pratama Serpong pun meminta WP untuk mendukung pembangaunan integrtias menuju wiilayah bebas korupsi. Ditegaskannya, semua pelayanan pajak saat ini tidak dipungut biaya. Maka dari itu, diharapkan WP bisa bekerja sama dalam pencegahan KKN di lingkungan pajak. “Kami mewakili Kepala Kantor KPP Pratama Serpong, Arif Mahmudin Zuhri meminta WP untuk mendukung wilayah bebas korupsi. Semua pelayanan gratis, kita minta WP mendukung kita agar bebas dari KKN,” ucapnya. Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 pada KPP Pratama Serpong Nurkholis Husin mengatakan, sosialasi ini dilakukan untuk meningkatkan peran serta pelaku UMKM dalam penerimaan pajak. Sebab, pajak bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi juga masyarakat, termasuk pelaku UMKM tersebut. “Keberhasilan pembangunan itu ditunjang oleh pajak. Kalau pajaknya meleset ditutupnya dari utang. Maka dari itu, kita gali dari yang kecil-kecil. Padahal mereka mendukung ekonomi kita karena banyaknya UMKM. Tapi, bagaimana caranya juga agar mereka terbebani pajak,” ujar Husin. Sebelumnya, pelaku UMKM dikenakan pajak sebesar satu persen. Namun, setelah itu ada kebijakan baru bahwa pelaku UMKM hanya wajib membayar sebesar 0,5 persen. “Yang terpenting kan partisipasinya lebih banyak. Semua WP merasa memiliki, sehingga memberikan kontribusi untuk negara. Mengingat kondisi ekonomi saat ini, jangan sampai pajaknya makin tinggi kan tidak mendukung ekonomi. Kita mendukung usaha agar jalan, tapi pajak juga jalan,” tambahnya. Lanjutnya, WP dalam UMKM yaitu, mereka yang memiliki omzet sebesar Rp4,8 miliar setahun. Sementara saat ini, masih banyak pelau UMKM yang belum memahami peraturan ini. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini pihaknya memberikan pelatihan tentang pembukuan neraca rugi dan laba. “Di sini kan kebanyakan mereka tidak bisa membuat pembukuan melalui aplikasi akuntansi UKM-Money Manager di HP android atau aple. Bagi yang kebertan pajak 0,5 persen kita dikenakan tarif final. Omsetnya sekian, nanti 0,5 persen dari omset itulah pajak yang harus dibayar,” imbuhnya. Bagi pelaku UMKM, yang sudah terdaftar, tapi tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. “Sepanjang dia sudah memiliki NPWP dan terdaftar kalau dia tidak melaporkan ada sanksinya. Yaitu, sanksi tidak lapor sebesar Rp100 ribu per tahun. Sedangkan, kalau dia punya usaha tapi, enggak nyetor pajaknya akan dikenakan sanksi dua persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan,” terangnya. Sementara itu, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada KPP Pratama Serpong, Iman Sulaiman menambahkan, dengan adanya tarif pajak 0,5 persen ini akan untuk mempermudah WP pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk melakukan pembayaran pajaknya. “Sosialisasi dan pelatihan ini kami buat untuk mempermudah wajib pajak UMKM dalam melakukan pencatatan. Karena di undnag-undang wajib untuk melakukan pencatatan dan pembukuan,” tambahnya. Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan ini maka dapat memebrikan kesadaran bagi pelaku UMKM dalam membayar pajak. “Diharapkan ada kesadarann warga untuk meningkatkan bayar pajak. Karena begitu pentingnya pajak untuk negara,” tutupnya. (mg-7/esa)
Sumber: