Korban Teriak, Jambret Digulung

Korban Teriak, Jambret Digulung

PAMULANG-Polsek Pamulang berhasil meringkus Hadi Ismanto (22) warga Gang Sari Mulia Muncul RT 1/1 Setu, Kota Tangsel. Pemuda ini, sebelumnya menjambret handphone milik Alaisyah Humairoh (14) warga Pondok Petir Poncol RT 3/5 Pondok Benda, Pamulang. Namun, karena korbannya teriak ia pun dengan mudah diugulung polisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bratasena Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Rabu (11/7) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban bersama temannya sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan hp. Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, Hadi Ismanto (22) dan Abdul Manad melakukan aksi penjambretan dengan menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi B 4793 NEE. "Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengambil paksa hp milik korban dengan kekerasan atau menjambretnya. Hadi bertugas sebagai pemetik dan Abdul sebagai pengendara motor," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (12/7). Endang menambahkan, kronologis kejadian itu terjadi, Rabu (11/7) sekitar pukul 14.50 WIB, korban bersama temannya sedang berdiri di TKP menunggu teman lainnya sambil memainkan hp-nya. Tiba-tiba pelaku Hadi Ismanto dan Abdul Manad datang menghampiri korban dengan menggunakan motor B 4793 NEE, dan langsung mengambil hp korban dan terjadi tarik-menarik. Akibatnya jari manis korban mengalami luka, setelah hp diambil, korban teriak dan bilang jambret-jambret. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Tidak jauh dari TKP, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Hitler Napitupulu sedang melaksanakan operasi cipta kondisi. "Bersama warga anggota saya berhasil menangkap Hadi Ismanto yang mengambil hp korban namun, Abdul Manad berhasil melarikin diri," tambahnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, sepeda motor yang dipakai pelaku dengan nomor yang terpasang adalah B 4796 NOE adalah nomor palsu. Setelah dicocokkan dengan STNK nomor sebenarnya B 4793 NEE. "Kemudian kita melakukan pengejaran terhadap pelaku Abdul Manad kewilayah Muncul namun, tidak ditemukan," ujarnya. Hitler menambahkan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu hp merek Xiaomi, satu unit sepeda motor B 4796 NOE dan satu lembar STNK B 4393 NEE. Pelaku diancam dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan dan diancam penjara paling lama 9 tahun," tuturnya. (bud)

Sumber: