Rekonstruksi Pembunuhan Iwan, Peragakan 24 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Iwan, Peragakan 24 Adegan

SERPONG-Team Vipers Polres Tangsel melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Sutrisna (33) bin Andik alias Bule dan Anwarudin (37) bin Mahdi alias Bebek terhadap Iwan Wahyuda (39). Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni TKP di kontarakan pelaku, tempat menunggu korban pulang kerja dan bengkel motor, Selasa (10/7) pagi. Kasat Reskrom Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, sebanyak 24 adegan diperagakan dalam kasus pembunuhan terhadap karyawan perusahaan tempat tidur tersebut. TKP 1 di kontrakan pelaku Sutrisna terdiri dari 5 adegan yang dijadikan tempat metencanakan pembunuhan. "TKP 2 tempat menunggu di depan warung dan diperagakan 6 adegan dan TKP 3 di bengkel motor dengan 13 adegan yang membuat korban meninggal," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (9/7). Alexander menambahkan, dalam rekonstrukai adegan ke-12 menceritakan kejadian yang menyebabkan korban meninggal di bengkel Jaya Motor di Jalan Raya Pagedangan. "Pelaku Sutrisna dan Anwarudin kita hadirkan dalam rekonstruksi, sedangkan korban diperankan oleh anggota saya," tambahnya. Sebelumnya, lantaran sakit hati membuat Bule dan Bebek tega menghabisi Iwan. Kejadian tersebut terjadi, Senin (2/7) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Raya Pagedangan, Kampung Kelapa RT 1/5 Desa Kadusirung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di PT Liberti yang bergerak dibidanag pembuatan tempat tidur yang ada di Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku merupakan warga Kampung Pagedangan, Desa Cicangkal, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan korban adalah warga Kampung Pos Bitung, Desa Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku menghabisi korban lantaran merasa sakit hati. Bule merupakan eksekutor pembunuhan, sedangkan Bebek sebagai pengendara motor untuk mendatangi dan pergi setelah membunuh korban. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, Bule mengaku sakit hati lantaran kerap diintimindasi oleh korban ketika ada di kantor. Korban kerap melakukan ancaman namun, Bule dan Korban bukan atasan dan bawahan. Bule mengaku sering dijelekkan terkait kinerja di depan pimpinan perusahaan. Hal tersebut membuat Bule dendam dan puncaknya pada Selasa (2/7) bersama Bebek pelaku menghabisi korban dengan cara menusuk dan menyayat tubuh korban menggunakan pisau sebanyak 17 kali di bengkel motor di Pagedangan. Kronoligis kejadian tersebut bermula Senin (2/7) sekitar pukul 16.20 WIB korban keluar dari tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang mengarah ke Kecamatan Legok. Di tengah perjalan ia merasa ada yang mengikuti dari belakang. Sesampainya di Kampung Kelapa Desa Kadusirung, Pagedangan korban menyadari orang yang mengikuti terus membuntutinya yang juga menggunakan motor. Lalu korban membelokkan motornya ke bengkel motor yang terletak di pinggir Jalan Raya Pagedangan untuk minta pertolongan. Namun, Bule dan Bebek tetap ikut masuk ke dalam bengkel motor. Yang turun hanya Bule dan langsunh melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan secara membabi buta, ada 17 kali sayatan dan tusukan. Korban mengalami banyak luka-luka terbuka disekujur tubuhnya dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian kedua pelaku melarikan diri. Setelah menerima laporan masyarakat, Team Vipers Polres Tangsel bersama Polsek Pagedangan melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku bersembunyi di Jalan Raya Situ Terate, Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Rabu (4/7) pagi pelaku berhasil diamankan. Kemudian polisi melanjutkan pencarian barang bukti yamg digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan. Pada saat menunjukkan barang bukti berupa pisau, tersangka berontak dan berusaha melukai personel Team Vipers dengan menggunakan pisau itu. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi langsung melakukan tindakan tegas dengan menrmbak kaki pelaku. Masih menurut Alexander, pelaku Bebek merupakan teman dekat Bule yang juga merupakan rekan kerja korban. Bule minta tolong kepada Bebek untuk mewujudkan niat jahatnya. Sedangkan pisau yang digunakan Bule untuk melukai korban telah disiapkannya dari kontrakannya. “Selasa (2/7) pelaku sengaja tidak masuk kerja untuk mempersiapkan aksinya. Saat korban pulang bekerja dilaksanakanlah aksi tersebut,” ujarnya. Alexander menambahkan, pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Pelaku dincam dengan kurungan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya," tuturnya. (bud)

Sumber: