SKTM Wajib Diverifikasi Sampai Tingkat RT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diwarnai dengan aksi tidak terpuji orangtua siswa yang memanfaatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan tidak semestinya. Kuota minimal 20 persen untuk siswa tidak mampu yang diatur di Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijadikan celah agar siswa bisa diterima di sekolah negeri tertentu. Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB sudah diatur jika kuota siswa tidak mampu adalah sebanyak minimal 20 persen. Ini menjadi celah untuk curang. Caranya dengan berpura-pura sebagai warga tidak mampu dengan meminta SKTM dari kelurahan. Rasa tidak percaya diri bisa diterima di sekolah impian membuat sebagian orang melakukan kecurangan dengan bersenjata SKTM. Apalagi tidak ada aturan berapa persen batas maksimal menerima siswa ber-SKTM tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyayangkan hal tersebut. Dia memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan sekolah untuk tidak diam menghadapi persoalan tersebut. “Setiap SKTM yang masuk harus diverifikasi, dicek silang di lapangan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (8/7). Lalu bagaimana jika ditemukan siswa yang dianggap mampu namun lolos PPDB dengan SKTM? Muhadjir memilih bersikap tegas. “Kalau tidak sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke orangtuanya agar mematuhi ketentuan yang ada,” ucapnya. Temuan penggunaan SKTM yang tidak sesuai itu ditemukan di beberapa sekolah. Ada dugaan kuat orangtua siswa menggunakan SKTM untuk mendaftarkan anaknya agar bisa diterima di sekolah. Kejanggalan penggunaan itu diketahui saat pihak sekolah memverifikasi SKTM tersebut dan menemukan orangtua siswa dianggap mampu dengan penghasilan cukup. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin menuturkan perangkat desa tentu tidak boleh sembarangan mengeluarkan SKTM. Semestinya ada verifikasi terlebih dahulu kepada orang yang mengajukan surat tersebut. “Ya tidak bolehlah. kalau data kemiskinan ada dari BPS. Kalau ada surat keterangan tidak mampu oleh pemerintah setempat tentunya pengawasannya,” ujar dia kepada Jawa Pos, kemarin. Dia menuturkan pelanggaran terhadap pembuatan SKTM itu bisa saja dilaporkan ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Tapi, masyarakat juga sejak awal harus sadar agar tidak sembarangan mengajukan SKTM. “Kita harus mendidik masyarakat secara baik kan. Tentu di satu sisi memang bisa jadi ada masyarakat kita yang belum terdata oleh aparat soal data kemiskinan ya tidak mampu. Bisa jadi belum terdata dalam waktu yang sama.Tapi tidak boleh lalu hal seperti itu diobral lah ya,” tegas Bahtiar. Dia menyebutkan agar kasus penyalahgunaan SKTM itu tidak berlanjut, perlu ada verifikasi secara berjenjang. Mulai dari RT, kelurahan, dan pihak kecamatan bisa turut mengawasi. “Kan itu dari segi niat bagus. Cuma mestinya ada verifikasinya juga,” tambah dia. (jpg)
Sumber: