Tim Vera-Nurhasan Walk Out
SERANG - Tim saksi paslon nomor urut 1 Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan melakukan walk out pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat KPU Kota Serang pada Pilkada tahun 2018, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (5/7). Tim saksi paslon nomor 1 walk out usai KPU Kota Serang meminta tanggapan dari semua saksi paslon dan Panwaslu usai enam PPK menyampaikan hasil perolehan suara. Tb. Ihwan Subhi mengatakan, pihaknya walk out dan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat KPU, karena masih ada proses hukum yang belum selesai. Pertama kata Ihwan, ada laporan dari warga terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan tim paslon nomor urut 3. Kemudian adanya kelalaian KPPS di TPS 18 Kecamatan Cipocok Jaya, yang diduga adanya peyalanggunaan formulir C6. “Selain itu pihak penyelenggara pemilu tidak respon atas surat yang dilayangkan Tim Advokat nomor urut 1, ke Bawaslu Banten, agar rapat pleno ini ditunda, tapi jawabnya malah menyampaikan statemen di media,”ujarnya. Padahal kata pria yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Serang ini, pihaknya melayangkan surat secara resmi, mestinya Bawaslu juga menyampaikan hal itu melalui surat resmi juga kepada tim advokasi paslon nomor urut satu. Atas dasar itu, saksi tim paslon nomor 1 keluar dan menolak menandatangani hasil pleno ini karena Ini juga dampak dari segala proses demokrasi ini yang telah dikotori oleh oknum-oknum yang melakukan money politic. Dikatakan Ihwan, tim paslon nomor 1 ingin pilkada Kota Serang ini jujur, transparan, adil, dan berjalan bersih dari segala sesuatu yang mengotori pilkada. Tapi nyatanya, ada dari tim lain yang mengotorinya. “Silahkan dicek tidak ada satupun di Wilayah Kota Serang ini cara kotor yang kami lakukan. Kalau gak ada money politik kami pasti menang,” klaimnya. Pilkada Kota Serang ini kata Ihwan menjadi percontohan nasional, dengan adanya pemantau dari beberapa negara membuat pihaknya betul-betul menjaga marwah wibawa pilkada Kota Serang. Masyarakat sekarang harus sadar bahwa demokrasi itu harus betul-betul jujur adil dan bersih dari segala bentuk kecurangan. Divisi Teknis KPU Kota Serang Firly MM mengatakan, rapat pleno rekapitulasi sudah selesai. Ada beberapa catatan seperti data pemilih, kemudian angka partisipasi pemilih yang cukup tinggi dibandingkan pilgub 2017 yakni 68,8 persen. Ini hampir mendekati dengan target KPU yakni 70 persen. Partisipasi ini di luar dugaan, dengan kondisi yang informasinya masih ada yang mudik karena libur lebaran dan sebagainya,” katanya. Untuk raihan suara kata Fierly, untuk paslon nomor urut 1 Vera-Nurhasan 90.104 suara, Samsul-Rohman 82.144 suara, Syafrudin-Subadri 108.988 suara. Sedangkan suara sah 281.236, suara tidak sah 13.623, total suara sah dan tidak sah 294.859. Adapun adanya aksi walk out katanya, menurutnya itu bagian dari dinamisasi. Ia juga menyatakan, jika kemarin, Rabu (4/7) menerima surat dari tim paslon nomor 1 yang meminta penundaan rapat pleno rekapitulasi, namun setelah diskusikan dan Bawaslu juga sudah membalas, KPU tidak menemukan alasan untuk menunda rapat pleno. “Berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil di pilkada, rapat pleno bisa ditunda apabila terjadi deadlock di tingkat kecamatan, dan bencana alam,” jelasnya. Atas dasar itu, tak ada alasan ditunda, tahapan pilkada jalan dan proses hukum jalan juga jalan, karena itu dua hal yang berbeda. Justru katanya, jika KPU menunda rapat pleno rekapitulasi, pasti disalahkan karena sesuai tahapan itu tanggal 4,5 dan 6 Juli. Sedangkan proses di Gakumdu itu 10 hari. “Yang jelas apapun keputusan panwaslu KPU akan ikut serta,” katanya. Setelah ini, pihaknya menunggu 3 hari sampai tanggal 8 Juli adanya gugatan hasil rekapitulasi. Untuk perselisihan hasil, dan Makamah Konstitusi (MK) bisa memproses untuk di Kota Serang itu 1 persen, sedangkan hasil rekapitulasi mencapai 6 persen selisihnya, jadi kemungkinan tak ada celah untuk lapor ke MK. “Proses di MK juga itu terakhir registrasi sampai 23 Juli, dan kami menetapkan paslon melalui rapat pleno penetapan ini 3 hari dari terakhir registrasi di MK, jadi tanggal 26 Juli. Sementara itu, Ketua Panwaslu Rudi Hartono menyatakan, rapat pleno ini berlangsung sesuai tahapan, adapun paslon nomor 1 enggan menandatangani hasil rekapitulasi, itu tak masalah, dan tidak berpengaruh pada hasil rapat pleno rekapitulasi. “Tidak menandatangani tak masalah, itu hak mereka dan tidak ada pengaruh pada hasil pleno. Kecuali nanti misalkan ada gugatan ke MK dan MK memutuskan lain, itu lain lagi,” katanya. Terkait dugaan pelangran kata Rudi, saat ini sedang di proses. Untuk laporan politik uang sendiri, ada 8 laporan, baik dari warga dan masing-masing tim paslon. Adapun tentang laporan tim paslon nomor 1 Vera-Nurhasan kepada Bawaslu Banten, menurutnya sudah tepat, namun jika memang terbukti ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM). “Jadi kalau memang temuannya TSM, betul ke Bawaslu, ke kami hanya jika pengaduan pelanggaran saja. Saat masing-masing paslon ada dilaporkan dugaan politik uang, paslon nomor 2 terindikasi ada 1 laporan, paslon nomor 3 terindikasi ada 4 laporan, dan paslon nomor urut 1 indikasinya ada 3 laporan,” tandasnya. (and/ang)
Sumber: