20 Hari, Empat Kasus Curanmor Terngukap

20 Hari, Empat Kasus Curanmor Terngukap

SERPONG-Polres Tangsel berhasil ungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 20 hari, yakni dari 19 Juni sampai 1 Juli 2018. Dari empat kasus tersebut polisi berhasil menangkap 8 pelaku dan enam sepeda motor beserta barang bukti lainnya. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, empat kasus curanmor tersebut berhasil diungkap Polres bersama polsek di wilayah hukum Polres Tangsel. "Yakni, Polres Tangsel, Polsek Ciputat, Polsek Pamulang dan Polsek Pagedangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6). Ferdy menambahkan, dalam kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan 8 pelaku, yakni Suripto (48) bin Anton warga Kampung Perigi, Serpong, Rudiyansyah (36) warga Kampung Perigi, Serpong. Imuh alias Batak, Rusmono Andi Sucipto (28) alias Andi warga Cakung Jakarta Timur, Riko (24) warga Sukamulya Ciputat. Juga Deri Seventin Karisman, warga Sukamulya Ciputat, Yopin Saputra (20) warga Sukamulya Ciputat dan Sapero (26) warga Cikokol Kota Tangerang. Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kampung Kademangan RT 4/1 Kelurahan, Kecamatan Setu, Jalan Puri Intan RT 4/7) Kelurahan Pisangan Timur Ciputat Timur. Jalan Mujair I RT 1/6 Kelurahan Bambu Apus Pamulang dan Kampung Tapos RT 4/2 Desa Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan teras masjid di Masjid At-Taubah Jalan Cireundeu Ciputat Timur. "Empat pelaku di Kelapa Dua terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panah karena melawan saat akan ditangkap, salah satunya membawa pisau," tambahnya. Korban dalam kasus curanmor tersebut adalah Yusuf Silaban warga Kademangan, Setu, Joko Winarto warga Kedaung Pamulang. Juriah (43) warga Kedaung, Pamulang, Maemunah (24) warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan Rama Jantika Rosadi warga Ciputat Timur. Menurut Ferdy, modus yang dilakukan pelaku sebelum melakukan aksinya adalah mengamati rumah korban. "Pelaku melakukan aksinya rata-rata saat subuh, pas korban sedang Salat motornya disikat," jelasnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku yang melakukan aksinya di Kelapa Dua merupakan residivis dan pernah melakukan di wilayah Serpong beberapa kali. Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah tontak motor dengan menggunakan kunci jenis leter T. Motor hasil curian yang dilakukan pelaku menurut Ferdy langsung ditampung seseorang yang saat ini sedang dilakukan pengejaran anggotanya. "Hasil kejahatan dijual pelaku ke wilayah Jawa Barat dan satu unit motor dijual sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta tergantung motornya," ujarnya. Alexander menambahkan, motor hasil curian dijual utuh oleh pelaku. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan 6 motor beragam merek, dua buah kunci leter T, satu pucuk pisau, satu lembar STNK, satu lembar surat keterangan dari lising dan dua buah kunci kontak sepeda motor. Menurutnya, korban yang bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang syah bisa mendatangi Polres Tangsel. "Silahkan datang ke Polres Tangsel dan mengambil motornya," tuturnya. (bud)

Sumber: