2 Laporan Politik Uang Diselidiki

2 Laporan Politik Uang Diselidiki

SERANG - Sentra Gakkumdu Kota Serang menangani dua kasus dugaan politik uang dalam pilkada serentak 2018. Kedua kasus tersebut terjadi di Kecamatan Taktakan dan Walantaka, Kota Serang. Hingga Rabu (27/6), kedua kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyelidik Sentra Gakkumdu Kota Serang. Kasus politik uang pertama ditangani sejak Selasa (26/6). Lokasi kejadian berada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan. Ada empat orang yang diamankan. Keempat orang tersebut terdiri atas pemberi berinisial RSD dan tiga orang penerima MH, MK dan ER. “Ada uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu (barang bukti),” ujar Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono. Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Saber Antipolitik Uang Panwaslu Kota Serang yang sedang melakukan patroli pengawasan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dengan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kami tidak begitu kesulitan untuk membuktikan laporan itu (dugaan politik uang). Bukan ditangkap (orang diamankan) karena masih dilakukan proses penyelidikan,” kata Rudi. Ia belum dapat memastikan peran RSD apakah tim sukses salah satu pasangan calon atau bukan. Sebab, penyelidik sedang melakukan proses penyelidikan mendalam guna mengungkap peran dan unsur pidananya. “Kita belum dapat menyebutkan dari mana (RSD) karena sekali lagi petunjuk-petunjuknya sedang kami kumpulkan,” terangnya. Di tempat lain, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Walantaka Uyeng Saiful Rahman mengatakan pihaknya menerima aduan politik uang pada Rabu (27/6). Seorang warga Kampung Nangka Bugan, Kelurahan Pasuluhan bernama Duriah mengaku diberi uang Rp 30 ribu dan diarahkan untuk memilih pasangan calon oleh tetangganya Salbiah. “Dia diberi uang Rp 30 ribu saat kami tanyai di Panwascam. Dia (Duriah) diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon,” katanya. Keterangan Duriah tersebut kata Uyeng kemudian dikonfrontasi kepada Salbiah. Saat dihadirkan di Kantor Panwascam Walantaka Salbiah membantah mengarahkan. Ia mengaku memberi uang tersebut dengan alasan berbagi rezeki karena baru saja menjual tanah. “Salbiah bilang itu hanya untuk belie es, tidak bilang mengarahkan pasangan calon,” ucap Uyeng. Ia menegaskan dalam pemberian uang tersebut tidak ditemukan stiker atau amplop pasangan calon. Pemberian uang diberikan dilakukan secara langsung dan terbuka. Kendati demikian kasus tersebut tetap diproses dan dibawa ke kantor Panwaslu Kota Serang untuk diproses Sentra Gakkumdu Kota Serang. “Enggak ada stiker, di Walantaka hanya itu saja kasus yang diterima,” ujar Uyeng. Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang Faridi mengatakan, penyelidikan kasus dugaan politik uang di Kecamatan Taktakan mengatakan kendala. Meski memiliki barang bukti uang, namun pengakuan penerima tidak diarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu. “Kami sedang dalami sumber uangnya dari mana. Pemberian uang tersebut apakah pribadi atau bukan. Penyelidikannya sedang dilakukan penguatan alat bukti karena belum menyebutkan pasangan calon,” kata Faridi. Ia menuturkan, selain sumber uang yang belum jelas, dari lokasi empat orang yang diamankan juga tidak ditemukan barang bukti yang menjadi petunjuk adanya politik uang. “Tidak ada stiker pasangan calon atau pun pengakuan. Ini akan kami kaji lagi bersama tim di Gakkumdu, nanti hasilnya kita lihat (dilanjutkan atau dihentikan),” katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi membenarkan ditemukan sejumlah pelanggaran. Dari pelanggaran yang terjadi, salah satunya adanya laporan politik uang di Kota Serang. “Itu (money politik) sedang kita proses di Panwas dan Gakkumdu. Untuk di daerah lain ada gangguan surat suara kena hujan di Kota Tangerang, kemudian ada laporan masih banyak warga belum terdaftar di Kabupaten Tangerang dan di beberapa wilayah. Nanti kita akan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota,” kata Didih. Temuan lain, lanjut Didih, ada warga di Kabupaten Lebak yang tetap harus bekerja karena tidak diperbolehkan libur sesuai surat edaran pemerintah pusat. “Itu akan jadi perhatian kami, karena penanganannya jangka panjang,” ujarnya. Meski begitu, Didih mengungkapkan secara umum pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Banten berjalan lancar. “Alhamdulillah lancar,” katanya. Sementara, menanggapi adanya pelanggaran politik uang, Wakil Gubenur Banten Andika Hazrumy menegaskan, dalam kaitan pilkada sudah jelas aturannya bahwa tidak diperbolehkan. Ia juga menyerahkan proses hukum kepada petugas. “Kita serahkan ke ranah hukum. Dalam aturan kan sudah jelas politik uang tidak diperbolehkan. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum pilkada murni aspirasi masyarakat di daerahnya,” ujarnya. (and/tb/ang/bha)

Sumber: