Gorok Leher Teman Karena Asmara

Gorok Leher Teman Karena Asmara

SUKADIRI -- Bermaksud melerai perkelahian dua temannya, seorang remaja di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tanggerang, justru tergorok lehernya. Kedua remaja tersebut berkelahi karena urusan asmara. MSS (18), remaja yang tergorok lehernya, harus menjalani perawatan intensif di RSU Tangerang karena luka serius di bagian depan lehernya. Beruntung nyawanya masih dapat terselamatkan. Remaja malang tersebut menjadi sasaran kemarahan SB (18) yang saat itu sedang berkelahi dengan temannya, MT (18) di Jalan Raya Kecamatan Sukadiri, tak jauh dari lokasi Pemancingan Bawing, awal bulan Mei lalu. Buron selama satu bulan, SB berhasil ditangkap petugas unit reskrim Polsek Mauk di tempat persembunyiannya di wilayah Kampung Cibaliyung, Kabupaten Pandeglang, Kamis (31/5). Saat ditangkap pelaku bersembunyi di salah satu pesantren. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, dipicu soal asmara yang pada awalnya, pelaku (SB) merasa tidak senang karena mantan kekasihnya kini berpacaran dengan MT. "Pemicu tindakan kekerasannya soal perempuan antara pelaku dengan teman korban," kata Teguh. Kejadian berawal saat pelaku mengajak bertemu MT lewat pesan singkat untuk menyelesaikan masalah mereka. Ajakan pertemuan itu pun dipenuhi oleh MT yang datang menemui pelaku ditemani oleh korban. Bukannya selesai, suasana justru semakin memanas. Korba yang saat itu berniat baik melerai keduanya malah menerima serangan senjata tajam jenis carambit dari pelaku SB. "Pelaku tidak terima dengan ucapan korban, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara menggorok leher nya menggunakan pisau kecil," ujar Teguh. Akibat tebasan pisau kecil oleh SB, leher korban robek dan harus dilarikan ke RSU Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kejadian sebenarnya. Setelah sebulan buron, pada Kamis (31/5) petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian itu. "Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Cibaliung, Pendeglang dan langsung kami bawa ke Mapolsek Mauk," beber Teguh. Hingga saat ini, pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji besi Mapolsek Mauk untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dalam ancaman maksimal lima tahun penjara. (mg-11/mas)

Sumber: