Jual Ciu, Lapak Soto Lamongan Digerebek

Jual Ciu, Lapak Soto Lamongan Digerebek

TANGERANG - Puluhan bungkus minuman keras (miras) jenis ciu diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di sebuah lapak soto Lamongan di depan Mal Bale Kota, Kelurahan Buaran, Kecamatan Tangerang, Selasa (29/5). Dalam operasi penegakan perda nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang itu, Satpol PP juga membongkar peredaraan miras yang dijual kepada kalangan remaja. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengaku, sebelum penggerebekan itu, pihaknya sudah melakukan monitoring di titik-titik kerawanan peredaran miras di Kota Tangerang. Ghufron menambahkan, penggerebekan itu juga berawal dari laporan masyarakat yang resah karena disinyalir warung tersebut menjual miras kepada anak muda dan pelajar.”Kami langsung menggerebek lokasi yang kerap menjual ciu kepada remaja ini, ada sekitar 80 bungkus ciu,” kata Ghufron, Rabu (30/5). Semua miras jenis ciu langsung disita dan nantinya akan dimusnahkan. Tidak hanya itu, lanjut Ghufron, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung dan telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait peredaran miras di kalangan remaja dan pelajar ini. “Razia peredaran miras di Kota Tangerang ini akan rutin kami lakukan, dan kami juga sudah menggelar koordinasi dengan Polres Metro Tangerang. Sementara untuk pemilik warung kita tegur keras, karena telah melanggar perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” ucapnya. Nantinya penjual miras akan diajukan ke sidang tipiring dengan didata identitasnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita oleh Satpol PP. Sanksi yang diberikan adalah denda ratusan ribu rupiah atau besarannya ditentukan majeles hakim. Menurut Ghufron, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan serta tawuran antar warga yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.”Miras merupakan pemicu seseorang berbuat nekat untuk melakukan tindak kejahatan, kami tidak mau itu terjadi,” tutupnya.(Mg11)

Sumber: