6 Tahun Bisa Masuk SD

6 Tahun Bisa Masuk SD

SETU-Tahun ini, usia enam tahun bisa masuk SD Negeri di Kota Tangsel. Hal ini sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018. Kepala Dindikbud Tangsel Taryono menejelaskan, Permendikbud yang baru pada prinsip berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika di tahun lalu, persyaratan usia masuk SD Negeri yaitu 7 tahun, sedangkan sekarang paling rendah 6 tahun. "Usia kurang dari 6 tahun yaitu 5 tahun 6 bulan boleh diterima setelah mendapat rekomendasi dari psikolog atau pihak sekolah. Artinya rekomendasi dari sekolah SD-nya, bahwa anak ini luar biasa cerdas istimewa (CIDI). Kalau enggak ya,  harus minimal 6 tahun," terang Taryono dalam sosialisasi PPDB Online 2018 di Graha Widhya Bhakti, Puspiptek, Setu, Kamis (24/5). Selain itu, dalam Permendikbud yang baru juga menjelaskan kriteria seleksi tahun ini dibagi menjadi tiga prioritas. Yaitu sistem zonasi yang juga dilakukan pada tahun 2017. Kemudian sistem nilai ujian SD dan yang terakhir adalah prestasi. "Kriteria untuk seleksi, kalau dulu hanya zonasi jarak terdekat antara rumah dengan sekolah tapi untuk tahun ini ada jarak, nilai USBN dan prestasi. Misalkan disitu udah berpuluh-puluh tahun tapi bukan KTP Tangsel tetap masuk zona luar, hanya 5 persen," beber Taryono. Sementara, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini, Dindikbud juga bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Dengan sistem yang akan digunakan oleh siswa untuk mendaftar secara online yang rencananya akan dibuka pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juli 2018 mendatang. "PPDB tahun ini berbeda karena semua berjalan dengan sistem online. Sehingga tidak ada aktivitas kolektif pendaftaran di sekolah tujuan, semua terpusat di Dindikbud," ucapnya. Di tempat yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, Sosialisasi PPDB merupakan salah satu upaya Pemkot Tangsel untuk menginformasikan Permendikbud dan sistem baru yang akan diterpakan. "Tahun kemarin dengan sistem zonasi, kita melihat dan mengevaluasi apa yang terjadi dan kekurangannya ditahun lalu. Diharapkan dengan sistem baru bisa diperbaiki ditahun ini," kata Airin. Menurutnya, dalam PPDB ini faktor terpenting adalah kerjasama antara orangtua dengan pihak sekolah. Sebab, PPDB online ini bertujuan agar ada transparansi dan keterbukaan. Sehingga tidak ada lagi titip-titip murid. "Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini akan pihak sekolah dan orangtua dapat bekerja sama. Dan, terbentuk keterbukaan jadi tidak ada lagi sistem titip murid di sekolah," pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: