Cagar Budaya Belum Punya Tanda

Cagar Budaya Belum Punya Tanda

TANGERANG – Sejumlah cagar budaya yang sudah ditetapkan pemkot, sampai sekarang belum diapa-apakan. Harusnya, tempat yang memiliki nilai sejarah dikembangkan menjadi pusat studi. Selain sebagai tempat edukasi, cagar budaya bisa dijadikan objek wisata yang dapat menarik kunjungan wisata Kota Tangerang. Diketahui, di Kota Tangerang terdapat sembilan cagar budaya diantaranya Masjid Kali Pasir, Klenteng Boen San Bio, Klenteng Boen Tek Bio, Bendungan Pintu Air Sepuluh, Lapas Anak Pria, Lapas Anak Wanita, Lapas Pemuda, Museum Benteng Heritage, dan Stasiun Kereta Api Tangerang. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Sudadi  mengaku, sudah ada rencana membuat prasasti di lokasi cagar budaya sebagai penanda. " Total dari sembilan cagar budaya yang ditetapkan  Pemerintah Kota Tangerang  pada 2011 lalu, tujuh diantaranya akan kita dirikan prasasti," ujar Sudadi kepada Tangerang Ekspres. Tujuh cagar budaya yang akan dipasang prasasti, lanjut Sudadi, diantaranya Pintu Air 10, Masjid Kali Pasir, Stasiun Kereta Api Tangerang, Klenteng Boen San Bio, Lapas Anak Pria, Lapas Anak Wanita serta Lapas Pemuda. Menurut Sudadi, tujuan dipasangnya prasasti tersebut yakni untuk menarik perhatian wisatawan lokal maupun luar daerah supaya para pengunjung yang datang ke lokasi tersebut mengetahui sejarah dan cagar budaya Kota Tangerang. "Prasasti sedang diproses dengan pengelola dan pengurus.  Rencananya, pada Juli nanti prasasti tersebut telah terpasang. Supaya masyarakat mengetahui bahwa tempat yang mereka kunjungi ini merupakan cagar budaya Kota Tangerang," pungkasnya. Ditempat yang sama, Kepala Seksi Sejarah dan Pelestarian pada Disbudpar Kota Tangerang, Jajat J Bunyani menjelaskan, anggaran pembuatan satu batu prasasti mencapai Rp 12 juta. "Nantinya, prasasti terbuat dari batu alam dan keramik dengan ukuran tinggi dan lebarnya sekitar 1 x 2 meter," paparnya. Kedepannya, lanjut Jajat, Pemkot juga akan menetapkan tujuh situs bersejarah yang akan dinobatkan sebagai cagar budaya Kota Tangerang. "Kriterianya antara lain bangunan atau lokasi tersebut harus memiliki nilai-nilai sejarah. Selain itu juga bangunan yang telah berusia 50 tahun atau lebih serta bangunan yang tidak berubah-ubah," imbuhnya. Ketujuh situs bersejarah tersebut antara lain Makam Keramat Aria Santika di Kecamatan Batuceper, Makam Keramat Raden Kasman di Sangiang, Pintu Hek di Kebon Besar Kecamatan Batuceper, Rumah Asli Tionghoa di Kecamatan Karawaci, Taman Makam Pahlawan Taruna di Kecamatan Tangerang, Kereta Kencana di Karawaci, dan Perahu Naga atau Pecun di Kecamatan Karawaci. "Tujuh situs tersebut berpotensi untuk menjadi cagar budaya, tetapi masih dalam kajian kami beserta tim ahli dari pemerintah provinsi," tandasnya.(mg-05)

Sumber: