Pendukung JKN, Pemkot Dapat Penghargaan

Pendukung JKN, Pemkot Dapat Penghargaan

TANGERANG- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cahyo Kumolo memberikan penghargaan kepada pemkot Tangerang yang telah mendukung program JKN-KIS. Lantaran ini sebagai program strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Direktur utama BPJS kesehatan Fachmi Idris mengutarakan pemberian penghargaan UHC dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta pada pemerintah daerah lainnya untuk bekerja sama dengan BPJS kesehatan. "Pemimpin terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya. Termasuk dalam memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerahnya masing-masing" tukas Fachmi. Dalam  UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atau sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Dalam kontribusi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang membentuk jaminan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan dengan Program Multiguna pada 2008 hingga 2015. Pada Februari Tahun 2016 , Program Multiguna berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional  dengan sasaran hanya masyarakat yang miskin dan tidak mampu yang didaftarakan Pemerintah Kota Tangerang ke BPJS Kesehatan sekitar 18.318 jiwa. Hingga April  2018 jumlah kepesertaan nya sudah mencapai 256.217 jiwa. Kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah Kota adalah 15% dari Jumlah penduduk 1,667,661 Kota Tangerang dengan capaian angka 95%. PJs Walikota Tangerang M Yusuf menuturkan rasa bangganya terhadap pencapaian Program UHC ini. "Saya bangga, dan sangat mengapresiasi program ini. Semoga tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang semakin meningkat" imbuh Yusuf. Pelaksanaan Universal Health Coverage dilaksanakan dengan membayarkan iuran Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan untuk pembayaran iuran di kelas III bagi masyarakat dengan identitas kependudukan Kota Tangerang yang belum memiliki Jaminan Kesehatan  dan belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS  dari pemerintah pusat dan provinsi. (hms)

Sumber: