Kendaraan Dinas Bisa Digunakan untuk Mudik
SERANG - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang bisa menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan mudik pada Lebaran ini. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo. "Instruksinya dari Presiden sekarang (kendaraan dinas) sudah boleh digunakan (mudik) untuk semua," katanya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui usai acara di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (23/5). Meski demikian, kata Tatu, bila terdapat kerusakan atau kehilangan maka semuanya dibebankan kepada pengguna bukan lagi tanggung jawab pemerintah. ASN itu lantaran tidak dalam keadaan bertugas. "Memang diperbolehkan tapi dengan syarat itu, karena kalau mereka mudik dan kendaraan dinasnya disimpan di rumah kosong kan khawatir juga," ujarnya. Tatu mengaku kebijakan tersebut pada tahun-tahun sebelumnya telah diberlakukan di Kabupaten Serang. Namun, saat ini kebetulan kebijakan tersebut dalam satu arah. "Kalau di kita pada tahun sebelumnya juga dibolehkan, jadi tidak ada larangan," ucapnya. Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin mengaku bahwa kebijakan tersebut sudah sangat tepat. Sebab, bila kebijakan tersebut dilarang juga tidak memiliki manfaat. "Saya kira kalau Ibu Bupati sudah mengizinkan tidak ada masalah, karena kalau mudik rawan juga," katanya. Menurut Zaenal, meskipun ASN diperbolehkan namun mereka harus bertanggungjawab penuh atas penggunaannya. Kondisi kendaraan itu harus sesuai dengan kondisi awal pemakaian sebelumnya. "Kalau mengalami kerusakan itu risiko ya harus diganti seperti biaya perawatannya, itu juga termasuk kewajibannya," ujarnya. Dia menjelaskan sebelumnya sempat diberlakukan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Ia menilai kebijakan tersebut kurang tepat. "Saya rasa mereka juga pasti bertanggung jawab, karena yang memegang kendaraan dinas bukan orang biasa, dan mereka juga memiliki keluarga yang mungkin tidak memiliki kendaraan," katanya. (mg-03/tnt)
Sumber: