Insentif Tutor Dikma Tak Terakomodir

Insentif Tutor Dikma Tak Terakomodir

TIGARAKSA – Kabar buruk menimpa tenaga pengajar pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (Dikma) di Kabupaten Tangerang. Tahun ini, para tutor yang non pegawai negeri sipil (PNS) itu tak lagi menerima insentif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Seperti dikatakan Madsoni, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Himata. Para tutor rutin mendapatkan insentif sejak 2007 sampai 2017 lalu. Masing-masing tutor menerima sebesar Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan atau per triwulan. Namun memasuki tahun 2008, insentif itu tidak lagi mereka terima. “PKBM Himata memiliki 12 tutor, yang menerima insentif sejak 2007 sampai 2017 adalah sebanyak 6 orang. Mengapa tahun ini tidak ada, sementara bertahun-tahun sebelumnya ada? Kasihan teman-teman tutor, walaupun nominalnya tidak begitu besar,” ujarnya, Senin (21/5). Pria yang akrab disapa Sonil itu mengaku pernah mempertanyakan persoalan tersebut ke pihak dinas pendidikan, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Jika berbenturan dengan dasar hukum, kata dia, mengapa tahun-tahun sebelumnya tidak demikian. Sonil berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan solusi terbaik. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tini Wartini membenarkan jika insentif tenaga pengajar atau pembimbing di PAUD dan Dikma tidak teranggarkan tahun ini. Dia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. Tini menyebutkan, pemberian insentif terhadap swasta harus melalui hibah. Ada regulasi baru untuk itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurutnya, payung hukum yang menaungi insentif selama ini belum kuat. “Sebenarnya regulasi itu sudah ada tahun 2017, saya lupa Permendagri nomor berapa. Yang bisa diberikan insentif itu hanya guru honorer dinas pendidikan. Kalau yang lain seperti guru di departemen agama dan lainnya itu melalui hibah. Kami sudah memberikan data, tetapi saya kurang tahu kenapa PAUD dan PKBM tidak terakomodir, karena yang lebih tahu teknisnya adalah Bappeda dan BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah, Red),” ujar Tini. Dia mengatakan, dinas pendidikan terus berupaya agar penyaluran insentif para tutor terealisasi tahun ini, setidaknya pada APBD-P Kabupaten Tangerang nanti. Dia pun mengajak forum PKBM dan PAUD untuk berjuang bersama-sama agar keinginan tersebut terwujud. Seperti halnya dengan guru-guru dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang yang menerima insentif melalui dana hibah pemerintah. Tini mengakui pihaknya sudah pernah beraudiensi dengan forum PKBM dalam hal menjelaskan persoalan tidak terakomodirnya insentif tutor sejak Januari 2018. “Kami juga akan menyampaikan kepada pimpinan nanti agar dapat dialokasikan di APBD-P, anggap saja pelayanan selama ini adalah ibadah,” imbuhnya. (mg-3/mas)

Sumber: