Penunggak Rastra Ingkar Janji

Penunggak Rastra Ingkar Janji

TIGARAKSA – Perum Bulog Subdivre Tangerang mencatat harga tebus beras sejahtera (HTR) 2017 di Kabupaten Tangerang masih tersisa Rp2,6 miliar. Puluhan desa masuk dalam daftar penunggak. Janji-janji para kepala desa (kades) saat dipanggil kejaksaan pun terasa hampa. Berdasarkan data dari Perum Bulog Subdivre Tangerang, desa penunggak HTR tahun 2017 tertinggi terdiri dari Jengkol, Kecamatan Kresek Rp172 juta, Cibetok, Kecamatan Gunungkaler Rp150 juta, Sukawali, Kecamatan Pakuhaji Rp134 juta, Gembong, Kecamatan Balaraja Rp132 juta, Patrasana, Kecamatan Kresek Rp126 juta, dan Kiarapayung Kecamatan Pakuhaji Rp122 juta. “Sekitar 90 desa lagi yang belum menuntaskan kewajibannya untuk menyetorkan HTR tahun 2017, dengan total tunggakan lebih dari Rp2,6 miliar. Beberapa waktu lalu banyak yang menjanjikan tetapi belum terealisasi juga, kami tidak ingin terbuai lagi dengan janji-janji,” jelas Kepala Perum Bulog Subdivre Tangerang Junaidi Arrau, Senin (21/5). Dia mengaku, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang telah menjanjikan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut dalam waktu cepat. Bulog juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Awalnya Bulog menyerahkan sebanyak 157 SKK kepada Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (27/2) lalu, dengan total tunggakan HTR sebesar Rp5,1 miliar. Persoalan itu ditangani jaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ratusan Kades pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Kades yang belum menyetorkan HTR ditenggat hingga 28 Maret lalu, sesuai perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani. Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga mengatakan, masa berlaku SKK sesuai standar operasional prosedur (SOP) hanya 60 hari kerja terhitung saat diserahkan. Bulog pun memberikan SKK saat Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang dijabat oleh Sulta Donna Sitohang. “Setelah 60 hari, kami sampaikan hasilnya ke pemberi kuasa. Sejak saya disini komunikasi dengan Bulog terputus, apalgi pembayaran bukan ke kami tetapi langsung ke Bulog, sehingga kami belum tahu seperti apa perkembangannya. Rencananya kami bertemu dengan Bulog besok (hari ini, Red),” ujar Rolan. Kejaksaan pun tidak ingin gegabah dalam melangkah. Jika misalnya para kades yang tercatat dalam SKK dipanggil namun sudah melunasi, tentu menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga Bulog harus melakukan pembaharuan data. Rolan menegaskan, jaksa bukan berperan sebagai juru tagih namun hanya sebatas mediator. “Ada lima tupoksi (tugas pokok dan fungsi) datun yang sebenarnya, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penindakan hukum lain dan pendampingan hukum. SKK ini masuk dalam bantuan hukum. Jadi keliru persepsi selama ini yang menyebut kami adalah juru tagih,” pungkasnya. (mg-3/mas)

Sumber: