APK Bacaleg Banyak Melanggar

APK Bacaleg Banyak Melanggar

CIPUTAT-Masa kampanye Pemilu 2019 belum dimulai. Namun begitu, alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon legislatif dan partai politik sudah bertebaran hampir di seluruh sudut Kota Tangsel. Panitia Pengawas Pemliu (Panwaslu) Kota Tangsel pun tak tinggal diam. Kemarin, Rabu (16/5), Panwaslu mulai melakukan pembersihan. Dari Kecamatan Ciputat Timur, Panwaslu berhasil mencopot 30 alat peraga kampanye (APK) yang mayoritas berupa spanduk. “Untuk penertiban hari ini (kemarin, red) di Ciptim, kami menertibkan lebih dari 34 spanduk dan baliho dari 9 partai politik (parpol),” terang Ahmad Jajuli Komisoner Panwaslu Kota Tangsel kepada Tangerang Ekspres. Adapun penertiban APK dilakukan per kecamatan di Kota Tangsel. Untuk Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim) Panwaslu menertibkan lebih dari 34 APK yang berlokasi di Jalan Ir Juanda, Pahlawan dan Kampung Utan. “Padahal sebelumnya kita sudah membuat imbauan kepada parpol agar bisa menahan diri dan meminta spanduk maupun baliho diturunkan. Tapi, tetap saja dipasang,” kata Jajuli. Selain spanduk dan baliho, Panwaslu juga akan menertibkan APK di angkutan umum. Namun, pihaknya belum bisa menertibkan karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. “Kalau spanduk hampir semua Parpol, tapi yang di angkot semua PSI. Itu kita temukan di angkot rute Ciputat-Jombang dan Ciputat-Muncul. Padahal, pihak PSI sudah dimintai klarifikasi dan meminta untuk menurunkan,” beber Jajuli. Sementara untuk sanksi, akan dikenakan sanksi administrasi. Sebab sebelum masa kampanya, parpol hanya boleh memasang bendera, nomor urut parpol dan agenda kegiatannya. “Parpol diminta kerja sama untuk menaati peraturan. Yang dibolehkan hanya memasang bendera, nomor urut dan pertemuan interal,” tambah dia. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi menejelaskan, penertiban APK di angkutan umum juga seiring Undang-undaung Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu lintas. Oleh sebab itu, pihaknya melibatkan Dishub dan Satpol PP untuk menertibkan spanduk, baliho dan angkot yang dipasangi stiker. “Memajang spanduk partai dan memasang stiker kampanye politik di angkutan umum itu sangat melanggar. Kami akan terus melakukan penertiban hingga tahapan kampanye dimulai,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: