Persiapan Lebaran, Karyawan Curi Truk

Persiapan Lebaran, Karyawan Curi Truk

TANGERANG – Kebutuhan lebaran selalu besar. Khawatir tak cukup dari gaji dan THR, dua karyawan nekat mencuri truk milik perusahaan tempat mereka bekerja. Pelaku berinisial WR dan DS yang menjadi otak dalam pencurian tersebut dibekuk bersama empat orang penadah. "Motifnya untuk kebutuhan ramadan dan lebaran. Sisanya dibelikan sepeda motor,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Victor Togi Tambunan dalam ungkap kasus, kemarin (7/5). Pengungkapan kasus ini  setelah adanya laporan dari PT Aditya Transport, bahwa mobil truk Mitsubishi Fuso Nopol B 9069 QJ milik perusahaan dicuri pada 17 Februari di area parkir Taman Niaga Soewarna Bandara Soekarno-Hatta. Kepada awak media Kapolres menyatakan, selain WR dan DS, juga meringkus JN alias Abah, RH alias Buycir, SR alias Maman dan AR. Victor menuturkan, dalam aksinya WR dan DS bekerjasama mencuri mobil truk milik perusahaannya. Keduanya mengaku mencuri truk menggunakan kunci yang memiliki kemiripan dengan kunci kontak asli. Selain itu, aksi keduanya berjalan mulus setelah karcis parkir masih berada di dalam kabin saat digunakan sopir lain. "Keduanya bekerja sebagai sopir di perusahaan itu, jadi sudah paham seluk beluk dari perusahaan tersebut, termasuk mereka memiliki kunci yang bisa digunakan pada mobil truk manapun," ujarnya. Menurut Victor, setelah berhasil membawa  truk, keduanya kemudian  menjual truk hasil curian kepada tersangka JN alias Abah di Kabupaten Cirebon bersama tersangka RH alias Bucir seharga Rp 50 juta. Kemudian oleh tersangka JN mobil truk tersebut dipotong-potong kemudian dijual kepada tersangka SR dan AR. "Peran masing masing tersankga, WR dan DS mengambil truk, kemudian dijual kepada JN dan RH, lalu mobil tersebut dipotong-potong dijual kembali ke SR dan AR," tuturnya. Potongan mobil truk yang dijual JN menghasilkan uang Rp 70 juta. Victor mengungkapkan, dari keterangan WR dan DS, mereka nekat mencuri mobil truk milik perusahaannya untuk kebutuhan ramadan dan perisapan lebaran. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg-14)

Sumber: