Belum Siap KTP-el Satu Hari Jadi

Belum Siap KTP-el Satu Hari Jadi

TIGARAKSA – Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) maksimal 24 jam, belum dapat diterapkan di Kabupaten Tangerang. Alasannya, sarana dan prasarana yang dimiliki belum memadai. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan pihaknya belum bisa mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. “Menerbitkan KTP-el dalam satu hari jelas belum siap kalau saat ini, mungkin di 2019 baru bisa kita terapkan,” ujar Syafrudin, kemarin (6/5). Dia menyebutkan, alat cetak KTP-el yang dimiliki sekarang hanya 4 unit, sementara masyarakat yang mengantre sekitar 500 orang setiap hari. Sehingga pasti ada yang tidak terselesaikan. Persoalan ini pun sudah berlangsung sejak lama. Syafrudin mengatakan, selain alat rekam dan mesin cetak, penerbitan dokumen kependudukan juga dapat dipengaruhi oleh jaringan internet. Untuk mewujudkan kebijakan Mendagri itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang perlu mengajukan anggaran baru. Syafrudin mengatakan, pengajuan diupayakan pada anggaran belanja tambahan (ABT), tetapi jika tak memungkinkan maka pengajuan dilakukan pada APBD tahun depan. “Biar pun di ABT, realisasinya pasti tahun 2019 karena segala sesuatu harus dipersiapkan. Kami juga mengupayakan lagi pelayanan mobil keliling agar seluruh masyarakat ter-cover,” ujarnya. Sementara di Kota Tangsel, pengurusan KTP-el maksimal 24 jam dapat dilakukan apabila tidak ada kendala jaringan. Kepala Bidang Pencatatan Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, permasalahan pembuatan dokumen kependudukan saat ini ada di proses awal. Yakni di kelurahan dan kecamatan. Oleh sebab itu, Disdukcapil Kota Tangsel meminta kepada lurah dan camat untuk bekerjasama agar tidak terjadi penumpukan berkas. “Dengan adanya kebijakan 1 hari ini kami meminta tidak ada berkas yang dibiarkan menumpuk. Dan jangan dibiarkan menunggu karena beberapa persyaratan yang memang ditentukan jangan dipersulit. Karena proses harus lengkap di dinas, jangan sampai ada anggapan sudah membuat dokumen kependudukan satu atau dua bulan nggak jadi-jadi. Setelah saya cek belum nyampai di dinas. Berarti kan belum terhitung, nol dari kita,” kata Heru. Untuk percepatan proses pembuatan data kependudukan, disdukcapil rutin melakukan jemput bola. Seperti kartu keluarga, akta dan kartu identitas anak (KIA). Selain itu, saat ini juga sedang mempersiapkan aplikasi online untuk semua pembuatan dokumen tersebut. “Kita kejar terus dan antusias masyarakat tinggi. Karena mereka juga tidak ingin terkendala proses birokrasi. Kita juga sedang mempersiapkan aplikasi online untuk semua pembuatan dokumen kependudukan. Ini salah satu langkah kita untuk menuju zero calo, akan dipangkas melalui pendaftaran online. Mulai KTP-el, akta kelahiran, KK dan dokumen lainnya,” katanya. (mg-3/mg-7/bha)

Sumber: