Dituduh Pungli, Lapor Polisi 

Dituduh Pungli, Lapor Polisi 

TANGERANG -Akibat seringnya mendapat laporan terkait kasus pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) oleh oknum-oknum tertentu yang menganggap kepsek tersebut melakukan pungli, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud tindakan preventif yang dilakukan Dindik untuk meminimalisir kasus pemerasan. Dalam hal ini, Dindik bersama Tim Saber Pungli dari Polres Metro Tangerang Kota memberikan pemahaman terkait pungli terhadap kepala sekolah dan komite sekolah. "Kami ingin komite sekolah ini tidak ragu-ragu, karena di luar sana banyak sekali oknum yang terus-menerus datang memeras kepala sekolah. Jadi, hal ini seolah-olah membuat kepala sekolah selalu salah," ujar Abduh. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, Kepsek serte komite sekolah mendapatkan pemahaman yang cukup terkait pungli. Menurutnya, jika pihak sekolah mendapat tekanan, intimidasi atau pemerasan dari oknum tertentu, maka pihak sekolah harus mengambil tindakan tegas. "Nantinya komite ini menyampaikan ke kepala sekolah kalau ada hal-hal seperti itu nggak perlu khawatir. Kalau ada oknum mau begini-begitu harus dilawan," tegasnya. Untuk menghindari indikasi pungli di sekolah, kata Abduh, sepanjang komite sekolah menyetujui dan sepakat akan adanya biaya yang dibebankan kepada siswa, itu bukanlah pungli. "Bukan pungli apabila sudah sesuai dengan aturan dan komite sekolah itu sudah sepakat dengan para orang tua murid pada saat rapat," ungkapnya. Selain itu, menurutnya, apabila komite sekolah mengadakan rapat tertentu, kepala sekolah tak perlu dilibatkan dalam kegiatan tersebut. "Saya tekankan agar kepala sekolah atau pihak sekolah tidak usah ikut rapat dan sekolah tinggal melaksanakan saja. Biar komite sekolah yang menentukan dan apapun hasilnya, itu berdasarkan kesepakatan komite," ucapnya. Sementara itu, Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menyampaikan, ada tiga item yang harus diketahui pihak sekolah dan komite sekolah untuk menghindari pungli. Ketiga hal tersebut yakni perbedaan antara bantuan, pungutan dan sumbangan. "Jika ada bantuan yang akan diberikan kepada  sekolah tentu harus dicatat laporan keuangannya, sehingga tidak ada salah persepsi bahwa itu adalah pungli," kata Harley. Lebih lanjut, Harley menegaskan, ketiga komponen tersebut sering disalahartikan sehingga menjadi suatu kegiatan pungli. Menurutnya, pungli dapat diidentiifikasi dengan adanya unsur pemaksaan dan sosialisasi yang kurang jelas terkait penggunaan dana pungutan. "Jika terdapat pungutan, maka hal itu harus bermanfaat dan betul-betul untuk kegiatan sekolah. Apabila ada pihak yang memaksa, memeras, atau semacamya, pihak sekolah bisa melapor kepada kami," pungkasnya.(mg-05)

Sumber: