Kasus Habib Rizieq Dihentikan

Kasus Habib Rizieq Dihentikan

  JAKARTA-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan keputusan itu harus disyukuri. Dia berharap semua kasus yang menjerat para ulama juga turut dihentikan. Andre menyebut ada sekitar 16 laporan terhadap Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. "Kalau sudah SP3 kasusnya Habib Rizieq, tentu kami bersyukur, alhamdulillah. Mudah-mudahan kasus yang terindikasi kriminalisasi terhadap ulama juga bisa dihentikan semuanya," kata Andre, Jumat (4/5). Dengan demikian, lanjut dia, kecurigaan masyarakat bahwa pemerintah tidak pro ulama dan umat bisa berhenti. Dia mengatakan, penghentian kasus Rizieq di Polda Jabar ini juga bis merembet ke kasus-kasus lain sehingga semua bisa di SP3. "Artinya isu kriminalisasi ulama, isu pemerintah tidak dekat dengan ulama dan umat akhirnya bisa berhenti. Jadi hilang isu itu, sehingga kegaduhan bisa berhenti lalu Habib (Rizieq) bisa pulang juga," ujarnya. Pada bagian lain, Juru Bicara Alumni 212 Novel Bamukmin membantah rumors yang mulai ramai beredar, bahwa ada barter kasus di balik penghentian kasus penodaan lambang negara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, penghentian kasus oleh Polda Jawa Barat memang harus dilakukan. Spekulasi barter kasus tersebut dipicu pertemuan para petinggi Persaudaraan Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Diduga SP3 berkaitan dengan pertemuan itu. "Tidak ada (barter). Kalau barter harusnya semua diberi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Karena ada 14 pelapor dan tujuh laporan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5). Saat ini masih ada sejumlah laporan polisi yang masih diusut, salah satunya kasus chat mesum di Polda Metro Jaya. "Harapannya kami meminta (dihentikan) semua, karena lemah bukti bahkan tidak terbukti, ada unsur rekayasa,” imbuh dia. Diketahui, Polda Jabar telah menghentikan kasus penodaan lambang negara Pancasila. Dalam kasus ini, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sempat menjadi tersangka, namun polisi menilai tidak ada pidana dalam kasus itu hingga akhirnya dikeluarkan SP3. (jpc)

Sumber: