Kasus Penjualan Kapal Perang, KPK Periksa Komisaris PT Pirusa Sejati
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Selasa 18-04-2017,08:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV). SSV merupakan kapal buatan PT PAL Indonesia yang dilego kepada Kementerian Pertahanan Filipina. Hari ini (18/4), penyidik komisi antirasywah memanggil Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dia (Apik Chakib Rasjidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4). Apik Chakib juga merupakan Direksi PT Tinindo Internusa, perusahaan pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung. Apik sempat berstatus terdakwa dalam kasus pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dia dituntut pidana penjara satu tahundan denda Rp 500 ribu subsider satu bulan kurungan penjara. Menariknya, Apik divonis bebas dalam perkara pada 2008 silam.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Pemasaran PT Pirusa Sejati M. Chaerudin dan Pandu Bruno Putro, serta Firdaus selaku staf pada bagian treasury PT Pirusa Sejati. PT Pirusa Sejati, yang pernah menjadi rekanan KPK itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap penjualan kapal perang PT PAL
Indonesia kepada pemerintah Filipina. Sebab, salah satu tersangka kasus ini yaitu Agus Nugroho merupakan Direktur Umum PT Pirusa Sejati. Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta Timur. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, yang diduga terkait suap penjualan dua kapal perang tersebut.
PT Pirusa Sejati diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada sejumlah pejabat PT PAL. Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina merupakan perantara penjualan dua kapal yang diproduksi PT PAL kepada pemerintah Filipina.
Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen atau USD 1,087 juta dari penjualan dua kapal perang seharga USD 86,96 juta. Dari uang komisi itu, 1,25 persen diduga sebagai fee untuk pejabat PT PAL Indonesia.KPK pun menetapkan empat orang tersangka. Antara lain, mantan Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin; mantan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar; Manager Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan agency dari Ashanti Sales Inc., Agus Nugroho.(put/jpg)
Sumber: