Pemkot Seriusi Pencegahan TPPO

Pemkot Seriusi Pencegahan TPPO

CIPUTAT-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Tangsel nyatakan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini mereka tuangkan dalam pembentukan Gugus Tugas (GT), pembuatan peraturan walikota (perwal) dan pengawasan dan pembinaan TPPO. Kepala DPMP3AKB Tangsel, Khairati menjelaskan, gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ini merupakan sebuah kewajiban bagi daerah untuk dibentuk dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni menangani permasalahan seputaran human traficking mulai dari permasalahan kekerasan, penjualan manusia dengan berbagai macam modus yang kebanyakan korbanya anak-anak dan perempuan. "Jadi permasalahan sosial yang sifatnya sampai terjadi tindakan TPPO, kita mengharapkan dengan terbentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan nanti dengan melibatkan instansi terkait, setidaknya orang-orang yang menjadi korban dan akan di jadikan korban setidaknya bisa di cegah dan ditangani oleh tim gugus tugas tersebut dengan harapan dapat menekan tindak kejahatan perdagangan manusia," katanya. Khairati menjelaskan, tidak hanya pembentukan gugus tugas, namun Pemkot melalui DPMP3AKB membuat Perwal TPPO,"Perwal sedang dalam proses di bagian hukum Setda Tangsel,perwal ini yang akan mengatur bentuk pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh gugus tugas TPPO,"jelasnya. Sedangkan pengawasan sementara dilakukan dengan mendatangi tempat hiburan yang ada di wilayah Serpong. "Kita melakukan pengawasan dengan mengecek tempat hiburan di kawasan Serpong, apakah ada tindakan TPPO ditempat tersebut, kalau ada akan ada perlindungan yang dilakukan oleh tim TPPO,"katanya. Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinno Ardian menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yakni perdagangan orang adalah tindakan perekrutan pengangkutan,penampungan,pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan,penculikan,penyekapan, pemalsuan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Sementara kebijakan terkait TPPO tercantum pada UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU no 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlu no 1 tahun 2016 tentang UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tentang perlindungan anak. "Untuk strategi pelaksanaan kebijakan berupa pencegahan dari hulu ke hilir, penanganan korban dan pelaku serta pemberdayaan melalui potensi korban dan potensi daerah,"ungkapnya. Sedangkan kelompok rentan menjadi korban TPPO yakni keluarga miskin, anak putus sekolah, korban broken home, korban kekerasan dalam rumah tangga, anak jalanan, korban pernikahan dini, anak dalam pengungsian, anak yang mendapatkan tekanan dari orang tua untuk bekerja. Untuk pelaku biasanya orang terdekat, oknum aparat, perusahaan tenaga kerja, agen atau calo, majikan. Sementara modusnya bisa berupa penculikan,rujuk rayu teman, jeratan hutang, dipacari, pengantin pesanan, memanfaatkan media sosial. (hms)

Sumber: