Pengurus Demokrat dan PKS Terancam Dipidana
SERANG - Pengurus partai politik (Parpol) Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terancam dipidana karena diduga telah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu) dengan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, selama tiga hari yakni dari tanggal 23,24 dan 26 April telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) parpol peserta pemilu 2019. Dari hasil penertiban, selama tiga hari tersebut pihaknya menertibkan 104 baliho, 93 spanduk dan 7 poster milik 11 parpol yang dinilai melanggar karena memasang APK diluar jadwal. Dari 11 parpol paling banyak adalah milik Demokrat 43 baliho dan 37 spanduk. Selain Demokrat, APK milik PKS yakni 36 baliho dan 34 spanduk. Sedangkan sisanya yakni PKB 10 baliho, 13 spanduk. Gerindra 4 baliho, 2 spanduk. PDIP 5 baliho, Golkar hanya 1 spanduk, NasDem 3 baliho, Partai Berkarya 1 Spanduk, Perindo 1 spanduk, PPP 1 spanduk, PAN 2 spanduk dan 7 poster. PBB 3 baligo dan 1 spanduk. "Selain menertibkan APK kami juga menemukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Partai Demokrat dan PKS. Kalau Demokrat yakni melakukan pelantikan pengurus DPD dan DPC di Alun-Alun Barat Kota Serang," katanya. Padahal kata Rudi, sebelumnya Panwaslu telah mengingatkan untuk dilakukan di indoor atau dalam ruangan, karena parpol dibolehkan melakukan rapat umum itu pada 23 September 2018 setelah ditetapkan DCT. Karena sekarang parpol sudah punya no urut maka dilarang melakukan kegiatan diluar yang telah ditetapkan KPU. "Yang dibolehkan sebelum tanggal 23 September itu hanya memasang bendera parpol. Itu pun harus patuhi ketentuan harus dipasang jangan di fasilitas publik. Selain bendera parpol tak boleh," katanya. Selain itu kata Rudi, selain melakukan kegiatan di ruang terbuka yang diduga adanya pelanggaran, pada kegiatan di Alun-Alun juga banyak spanduk dan baliho, dan adanya anak kecil dalam kegiatan tersebut. "Kami sudah minta keterangan kepada pengurus partai, dan saat ini dalam tahap kajian, jadi stusnya belum ada baru dikaji," katanya. Selanjutnya kata Rudi, acara yang dilakukan PKS pada Minggu (29/4) yakni melakukan lomba masak ikan di Alun-Alun Timur. Sebelumnya Panwaslu juga sudah minta PKS untuk tidak melakukan lomba dan doorprize karena itu bagian dari kampanye. Bahkan teguran melalui surat sudah tapi kenyataan mereka tetap melakukan lomba masak ikan. "Yang Demokrat sedang kita proses dan Kalau PKS baru akan kita layangkan suratnya ke DPD PKS Kota Serang," katanya. Jika terbukti melanggar katanya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undnag Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan kampanye diluar jadwal, maka pada pasal 492 dijelaskan setiap orang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan KPU, maka terancam paling lama kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta. Untuk masalah pemilu ini waktunya 14 hari panwaslu melakukan kajian. "Padahal kami sebelumnya telah memeberikan imbauan melalui surat ke setiap pengurus parpol tingkat kota, apa saja yang boleh dan tidak sebelum maka kampanye. Kami minta parpol untuk menahan diri sampai tangal 23 September. Kan waktu yang diberikan bagi parpol untuk kampanye juga panjang, kurang lebih 7 bulan dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019," katanya. Yang boleh dilakukan sebelum 23 September kata Rudi, melakukan sosialisasi dan kegiatan pembinaan internal, itu pun harus dilakukan di dalam ruangan atau indoor. Selain diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, dipertegas juga dengan adanya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 216 tahun 2018 prihal Kampanye pada pemilu 2019, dan juga SE Bawaslu Provinsi Banten nomor 055 tahun 2018 perihal pra kampanye parpol. Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Amannudin Toha menjelaskan, jika kegiatan yang dilakukan Demokrat beberapa waktu lalu di Alun-alun Barat Kota Serang bukan kampanye, akan tetapi hanya sebatas pelantikan pengurus DPD dan DPC-DPC se-Banten. Kegiatan itu dilakukan bukan di Banten saja, tapi se-Indonesia, dan dilakukanya di tempat terbuka. "Itu pelantikan bukan kampanye. Kalau kampanye kan ada bahasa ajakan "ayo pilih Demokrat" dan sebagainya, tapi ini kan tidak hanya melakukan pelantikan saja. Jadi panwas harus bisa membedakan mana kampanye dan bukan," katanya, seraya menegaskan itu bukan curi start kampanye dan secara pribadi DPC juga belum pernah menerima surat dari Panwaslu. Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif, begitu juga saat Tangerang Ekspres menghubungi salah satu pengurus PKS yang juga anggota DPRD Kota Serang Tb.Ridwan Akhmad tidak mengangkatnya. (and/ang) ANDI SUHANDI/TANGERANG EKSPRES JUMPA PERS : Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono (kanan) melakukan jumpa pers terkait hasil penertiban APK di kantor Panwaslu Kota Serang, Senin (30/4).
Sumber: