Pembangunan Kandang Ayam di Ciomas Ditutup

Pembangunan Kandang Ayam di Ciomas Ditutup

SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menutup pembangunan kandang ayam milik PT Charoen Pokphand Indonesia di Desa Penyaungan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Senin (30/4). Penutupan tersebut dilakukan karena perusahaan belum melengkapi perizinannya. Pantauan Tangerang Ekspres, saat mendatangi lokasi tersebut, pintu gerbang menuju lokasi terkunci. Setelah menunggu beberapa menit, mandor proyek pembangunan peternakan ayam itu datang dan membukanya, namun pihak perusahaan tidak berada di lokasi. Tidak ada aktivitas di dalamnya dan pembangunannya pun baru mencapai kerangka baja. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Rusmanto mengatakan penutupan tersebut atas dasar permintaan masyarakat yang menginginkan adanya penutupan kandang ayam itu. “Waktu hari Kamis (26/4) masyarakat datang ke kantor minta ditutup, lalu Jumatnya (27/4) mereka demo di sini (kandang ayam),” katanya seusai penutupan. Dia menjelaskan penutupan tersebut akan terus berlanjut sampai ada izin bagi perusahaan untuk membuka kandang ayam itu lagi. Izin itu bukan hanya diberikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait saja, melainkan juga harus mendapat restu dari masyarakat sekitar. “Kalau izinnya sudah selesai, bisa (dibuka), tapi kalau izin kan lama. Terserah pihak perusahaan kalau izin mah, kalau sudah ada silahkan dibuka. Kalau belum ada dan baru satu-satu enggak bisa dibuka. Masyarakat juga harus setuju, kalau masyarakat enggak setuju kan susah,” ujarnya. Menurut Ade, dirinya tidak mengetahui proses pembangunan proyek kandang ayam. Namun sekitar tiga minggu dirinya melihat proyek tersebut sedang berjalan, padahal bila belum mendapatkan izin maka perusahaan dilarang melakukan proses apapun. Di tempat yang sama, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi mempertanyakan alasan perusahaan yang telah melakukan proses pembangunan padahal belum mendapatkan izin. “Jadi inti dari ini ketika belum mengantongi izin maka siapapun orangnya, apakah berbadan hukum atau perorangan tidak boleh beraktivitas sampai mendapatkan izinnya,” katanya. Menurut dia, dalam pembangunan peternakan ayam itu tentunya akan memberikan dampak terhadap lingkungannya yang dikhawatirkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan. “Maka kewajiban investor itu menyusun dokumen lingkungan. Bagaimana pengelolaan lingkungannya secara baik, jadi tidak memberikan efek negatif kepada masyarakat,” paparnya. Sementara itu, Sekertaris Desa Penyaungan, Ahmad Jaenudin menyangkal terkait belum adanya perizinan yang dilakukan perusahaan kandang ayam. Dirinya melihat sendiri kertas yang berbentuk izin yang tinggal ditandatangani. Ia menyayangkan adanya penutupan kandang ayam itu. “Kami atas nama Desa Penyaungan yang notabene punya administrasi lingkunganya itu, kami merasa keberatan. Karena itu namanya sepihak, sebelum ada demonstrasi juga kami sudah melayangkan aspirasi berbentuk surat ke bupati bahwasannya masyarakat kami mendukung dan menyetujui (pembangunan peternakan ayam),” katanya. Menurut dia, perusahaan tersebut dapat menekan angka pengangguran di wilayah desanya  dan dapat meningkatkan perekonomian sehingga masyarakat bisa sejahtera. Namun adanya penolakan dari Desa Sukarena membuat dirinya heran. Mandor pembangunan kandang ayam, Maskun mengatakan bahwa pembangunan proyek tersebut sudah berjalan sekitar satu setengah bulan dengan jumlah pekerja 15 orang. Namun akibat penutupan ini terpaksa pembangunan dihentikan. “Karena kandang ayam kan bukan setahun dua tahun, sebenarnya sih untuk masalah limbah juga bisa dikelola, masalah lainnya juga bisa dikelola oleh warga setempat. Kalau udah kayak gini kita agak loyo, sore ini alat-alat konstruksi akan dibawa lagi,” ujarnya. (mg-03/tnt)

Sumber: