3 Penyelundup Sabu Anyer Divonis Mati

3 Penyelundup Sabu Anyer Divonis Mati

JAKARTA--Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat satu ton di Anyer, Serang, hanya bisa tertunduk lesu ketika ketua hakim Effendi Mukhtar memutuskan vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Mereka adalah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam sebuah operasi kepolisian yang banyak diapresiasi berbagai pihak itu. Mereka berperan mengangkut sabu dari Anyer, Anyer, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Effendi dalam putusannya kepada terdakwa. Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junctoPasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dalam putusan itu, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika. Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI. Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa. “Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenaran yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa, maka para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya,” urai hakim dalam persidangan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. Selain ketiga terdakwa yang telah diadili, ada lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan satu ton sabu ini. Kelimanya juga dijatuhi hukuman mati. Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang disidangkan secara terpisah dengan hakim ketua Haruno Patriyadi. Kelimanya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu ke Anyer. Berkas perkara mereka berbeda dengan berkas perkara ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati. (jpg)

Sumber: