Dukcapil Setop Penerbitan Suket

Dukcapil Setop Penerbitan Suket

SERPONG-Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangsel akan meniadakan surat keterangan (suket) yang selama ini digunakan sebagai pengganti KTP-el. Hal tersebut lantaran Disukcapil bakal menyelesaikan pembuatan KTP-el yang sudah masuk. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto menjelaskan, dari 29 September 2017 sampai dengan 19 April 2017 terdapat 193.358 orang melakukan perekaman KTP-el. Dari jumlah itu, Disdukcapil sudah mencetak 176.455 KTP-el, sementara sisanya masih memegang suket. “Jumlah yang tercetak sudah kami distribusikan ke Kecamatan. Dari suket masuk yang belum tercetak sebanyak 19.903 ini masih dalam proses. Dalam waktu dua minggu ke depan kami akan menyelesaikan suket yang belum tercetak. Setelah utang ini selesai Disdukcapil akan menyetop pembuatan suket,” terang Heru saat ditemui di kantornya, Serpong, Rabu (25/4). Dalam pembuatan suket, Heru mengatakan, Disdukcapil masih mengalami kendala terkait jaringan. Untuk mengatasi hal tersbeut, ke depan kata Heru, pihaknya akan menambahkan satu sift. Sehingga proses pencetakan suket bisa selesai sesuai target. “Selama ini selalu ada kendala jaringan di siang hari. Misalnya jaringan lemah, maka dari itu salah satu upaya untuk mengantisipasi dibagi dua sift yaitu di siang hari dan malam hari. Ini untuk mengejar tanggungan suket yang belum dicetak,” kata Heru. Sementara untuk blangko, Disdukcapil hanya memiliki 3.000 keping. Meskipun demikian Heru optimis target pencetakan suket akan selesai dalam waktu dua minggu. “Dari peralatan, blangko semua sudah oke. Sisanya kita minta tambahan blangko untuk mengejar ini. Biarpun 3.000 keping tapi bisa untuk pembuatan 19.903 suket,” tandasnya. Setelah semua suket tercetak, lanjut Heru, Disdukcapil akan melakukan perekaman KTP-el di kecamatan. Sedangkan untuk pencetakan KTP-el akan dilakukan di kantor Disdukcapil. “Ini sudah dievaluasi, kita konsen akan melakukan pencetakan KTP-el di Kecamatan dan sudah disetujui oleh kepala dinas. Kita full melakukan pencetakan dan kecamatan hanya melakukan perekaman. Mekanisme masih dilakukan lebih lanjut, masih kroscek kemampuan mencetak dalam sehari berapa,” tambah Heru. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menambahkan, sampai dengan 25 April 2018 ini jumlah total penduduk Tangsel yang wajib memiliki KTP-el sebanyak 1.001.604. sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP-el sudah 967.998. “Yang belum merekam KTP-el sebanyak 33.606. diharapkan bagi yang belum untuk segera merekam KTP-el sehingga pembuatan dokumen kependudukan pun bisa segera di urus,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: