Kesal, Pemuda Tusuk Mata Rekan Kerja

Kesal, Pemuda Tusuk Mata Rekan Kerja

TANGERANG- FA (19), karyawan PT Mayora Group harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, menusuk kelopak mata kanan rekan kerjanya bernama Reka (18), Senin (23/4).

Kapolsek Benda, Kompol Ubaidillah menjelaskan, awalnya pelaku kesal karena korban selalu menolak apabila diperintah. Lantaran pelaku merasa lebih senior daripada korban. "Korban merupakan karyawan baru di Mayora, bila disuruh-suruh oleh pelaku selalu menolak. Bahkan, kerah baju korban seringkali ditarik apabila disuruh dan menolak. Si pelaku yang merasa sakit hati langsung mengambil kape yang sudah dimodifikasi seperti pisau," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan kejadian tersebut berlangsung di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Sabtu (7/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Pelapor yang diketahui merupakan sepupu korban mendapat informasi dari petugas keamanan tempat kerja korban.

"Pada saat itu, korban diketahui oleh sepupunya berada di RS Awal Bros Tangerang untuk menjalani perawatan atas luka tusuk di mata kanan yang dialaminya. Pelapor dapat kabar dari satpam Mayora bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian mata sebelah kanan dan segera dilarikan ke rumah sakit," ujarnya.

Oleh karena itu, sepupunya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda untuk segera mengusut tuntas kasus penusukan tersebut. Pelaku, kata Kapolsek, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya oleh tim Buser Polsek Benda. "Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Buser Polsek Benda," ucap Ubaidillah yang sebelumnya menjabat Kapolsek Neglasari.

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros. "Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah kape yang telah dimodifikasi dan sebuah kaos oblong yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, pemuda yang tubuhnya dipenuhi tato itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mg-05)

Sumber: