Miras Oplosan Dimusnahkan

Miras Oplosan Dimusnahkan

  SERPONG-Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangsel dalam kasus tewasnya Rohman dan Ade Firmansyah warga Ciputat setelah menenggak minumas keras (miras) oplosan beberapa waktu lalu. Pelaku diringkus Tim Vipers Polres Tangsel di tempat terpisah. Pelaku adalah penjual miras oplosan Rony Mulia Raja Guguk, distributor miras Iwan, pemilik pabrik miras Limanto, karyawan pabrik pengoplosan Kuswoyo dan Hermanto. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan dua nyawa korban melayang. "Lima tersangka kita tetapkan sebagai tersangka lantaran menjual dan memproduksi miras oplosan yang menyababkan dua warga Ciputat nyawanya melayang," ujarnya saat pemusnahan miras di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (13/4). Ferdy menambahkann, sebelum menetapkan lima tersangka, anggotanya Rabu (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB mengamankan Roni Mula Raja Guguk penjual miras merek vodka dan mension di Jalan Elang IV RT 4/1 Kelurahan Sawah, Ciputat. Menurut pengakuan Roni, miras tersebut diperoleh dari Iwan selaku distributor yang tinggal di Pondok Aren. Setelah dilakukan pengejaran Iwan tertangkap di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren dan berdasarkan pengakuannya ia dapat miras oplosan dari Limanto pemilik pabrik miras rumahan. Selanjutnya Team Vipers melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang bersama dua orang karyawannya, yakni Kuswoyo dan Hermanto. Dalam penangkapan Iwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 botol merek Mansion dan Vodka. "Sedangkan dari pabrik rumahan tersangka Limanto, diperoleh buah mesin pres botol, 21 dus minuman vodka dan mension, 4 dus tutup botol bermerek mension dan vodka, 6 dus botol kosong, 5 jeriken ukuran 25 liter ethanol, 3 botol perasa jeruk, 1 botol perasa vanila, 1 jeriken caramel, 1 alat aduk dan beberapa kardus kosong," tambahnya. Sedangkan dari lokasi korban tewas miras oplosan, polisi berhasil mengamankan 7 botol kosong vodka, 2 botol kosong mension, 2 botol kosong kratingdeng, 2 botol kosong coca-cola dan sisa minuman jenis fanta dalam botol. Masih menurut Ferdy, pabrik rumahan di Cipondoh dapat memproduksi 3.200 botol miras per hari dan sudah dua tahun beroperasi. Miras tersebut dijual di wilayah Tangerang dan merupakan pabrik miras tanpa izin alias ilegal. Omzet yang diperoleh pelaku tiap hari mencapai Rp16 juta dan tiap botol dijual dengan harga Rp7 ribu. Perbuatan pelaku diancam Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204  Ayat (1) dan (2) KUH Pidana. "Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelasnya. Mantan penyidik KPK tersebut menjelaskan, sudah mengantongi bukti rekam medis dari rumah sakit dan batrang bukti lain yang ditemukan yang menyebabkan korban meniggal lantaran meminum miras oplosan. "Saat ini makam korban belum perlu kita bongkar, masih cukup dengan bukti-bukti dan keterangan saksi," ungkapnya. Sementara itu, pengakuan dari penjual miras Rony Mulia Raja Guguk, sudah dua tahun jualan miras jenis vodka dengan harga Rp15 ribu per botol. Tiap malam minggu ia bisa menjual 10 botol vodka. "Yang biasa beli pelanggan lama, dua orang di antaranya yang telah meninggal," ujarnya. (bud/esa)

Sumber: