Anak Aniaya Ibu Kandung di Jakut, Nasibnya Kini

Anak Aniaya Ibu Kandung di Jakut, Nasibnya Kini

JAKARTA-Polres Metro Jakarta Utara telah merampungkan pemberkasan kasus penganiayaan ibu kandung yang dilakukan Vernando Brando Sihaloho (37). Bahkan, berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Yuldi Yusman, berkas sudah dilimpahkan sejak pekan lalu. "Berkas audah tahap satu dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekarang lagi nunggu dari Kejaksaan," ucap dia saat dihubungi, Senin (20/3).

Lanjut dia memaparkan, di perkara ini Venando dibidik dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Dia juga berkata selain menetapkan tersangka pihaknya juga telah menahan Vernando.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka. "Ketika itu pemeriksaan langsung ditahan sampai sekarang. Saat diperiksa, kita tetapkan tersangka, kemudian kita lakukan penahanan," sambung dia.

Diketahui bahwa Polres Jakarta Utara menangkap Vernando Brando Sihaloho (37) pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Tiamba Sitinjak. Vernando ditangkap di rumahnya Jalan Swasembada Barat III No 37 RT 013, RW 009, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/2).

Penganiayaan bermula saat Vernando meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada ibunya. Namun, Tiamba tidak memiliki banyak uang dan hanya memberikan Vernando Rp 150.000.

Merasa marah dengan pemberian itu, Vernando lantas mendorong ibunya ke tembok hingga mengalami luka sobek sepuluh jaitan di bagian dahi. Usai menganiaya, Vernando lantas mengambil uang dan meninggalkan ibunya yang sedang terluka. (elf/JPG)

Sumber: