Lagi, Muncikari Tertangkap di Hotel Amaris
PANONGAN – Polisi kembali meringkus muncikari di Hotel Amaris Citra Raya. Laki-laki pengangguran berinisial MN (22) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Panongan, Minggu (8/4) malam. Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada seseorang yang diduga pelaku tindak pidana eksploitasi secara ekonomi atau seksual anak melalui Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu anggota polisi berpura-pura menjadi tamu yang memesan teman wanita. “Setelah disepakati tarif yang diminta sebesar Rp1 juta, kemudian bertemu dengan pelaku serta satu orang wanita di Hotel Amaris. Setelah menyerahkan uang bayaran kepada pelaku, anggota yang dipimpin Ipda Tommy Franata langsung menangkap pelaku,” ungkap Trisno, Selasa (10/4). Dia menyebutkan, korban adalah wanita di bawah umur berinisial SR (17). SR menerima tawaran MN untuk melayani pria hidung belang karena motif ekonomi. Namun demikian, kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut, sehingga Trisno belum bisa menjelaskan lebih rinci. “Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat lembar uang pecahan Rp100 ribu, 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan satu lembar kertas bukti pembayaran sewa kamar Hotel Amaris. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang Rp1 juta itu dibagi dua dengan korban,” tandas dia. Trisno mengatakan, MN dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sebelumnya, muncikari berinisial MKB (35) ditangkap jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, di Hotel Amaris Citra Raya, Kamis (5/4) lalu. Polisi juga mendapatkan tiga wanita yang dijadikan pekerja seks komersial, yakni AY (30), ETS (21), dan KH (25). Ketiganya merupakan pekerja di salon yang berada di pusat perbelanjaan. MKB menawarkan para wanita melalui pesan WhatsApp (WA). Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari uang tunai Rp 1.800.000, satu unit handphone, dua buah pack tisu basah, dua buah kondom yang telah dipakai, beberapa helai tisu yang telah dipakai, dan satu lembar kertas bukti pembayaran check in Hotel Amaris. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, MKB memperdagangkan tiga wanita sebagai PSK kepada pelanggan seks dengan tarif masing-masing Rp500 ribu. Setiap transaksi, MKB mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu. Ia kini mendekam di Ruang Tahanan Polresta Tangerang. MKB dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Wiwin kepada awak media, kemarin. Sementara itu, MKB mengaku sempat berhenti menjalankan tindakan perdagangan orang. Ia mengaku beraksi sejak 2014 silam, namun berhenti pada tahun 2016. Ia pun mengganti nomor modul identitas pelanggan atau SIM card handphone, sehingga tidak diketahui lagi. Namun tiba-tiba ada seseorang yang memintanya untuk menyediakan tiga wanita, Kamis (5/4). “Saya tidak tahu pemesan itu dapat nomor WA saya dari siapa. Tiga wanita itu untuk dua orang tamu,” kata MKB. (mg-3)
Sumber: