Tiga Kasus Perampokan Taksi Online Diungkap

Tiga Kasus Perampokan Taksi Online Diungkap

TIGARAKSA – Pelaku kejahatan kini kian beringas, tidak segan-segan melukai ataupun membunuh korbannya. Bahkan tidak jarang didengar informasi tentang pelaku kejahatan yang mencoba membahayakan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, menyikapi hal itu dengan menginstruksikan anak buahnya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur apabila ada penjahat yang membahayakan saat bertugas di lapangan. “Tindakan tegas dan terukur tersebut adalah melumpuhkan pelaku dengan menembak di tempat apabila melakukan perlawanan. Namun jika mencoba membahayakan petugas, tembak mati,” tegas Sabilul saat rilis ungkap berbagai kasus, di Mapolresta Tangerang, Selasa (10/4).. Untuk diketahui, dalam rilis tersebut Sabilul lebih atensi terhadap kasus perampokan taksi online Grab beberapa waktu lalu, yang melibatkan tujuh tersangka. Diberitakan sebelumnya, tujuh orang komplotan perampokan taksi online Grab di Tol Jakarta-Merak KM 44/400, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/3) lalu, berhasil dibekuk pihak kepolisian. Mereka diringkus di tempat berbeda. Satu pelaku merenggang nyawa usai ditembak, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap. Ketujuh orang yang terlibat perampokan itu masing-masing berinisial SY (23), YK (29), NPP (32), AR (30), AC (41), IR (45), dan RR (53). Mereka memiliki peran yang berbeda. Adapun korban adalah pengemudi Grab Car merek Suzuki Ertiga nopol B-2925-KT, yakni Teddy Rianto Liman (69), warga Jalan Daan Mogot, Kavling 100 Kompleks Taman Surya, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Awalnya, Teddy mendapat order dari YK dan SY sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya dijemput di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Grogol dengan tujuan ke Merak, Banten. “Setelah berada di dalam mobil, kedua tersangka menawari korban akan melakukan pembayaran secara tunai dengan uang tarif ongkos lebih besar dari tarif resmi aplikasi Grab, dengan syarat korban harus membatalkan pesanan di aplikasi Grab tersebut. Keduanya berjanji membayar ongkos sebesar Rp450 ribu. Korban pun sepakat atas tawaran tersebut,” tutur Sabilul. Sebelum tiba di tempat yang dituju, tepatnya di Jalan Tol Jakarta-Merak KM 44/400, Teddy tiba-tiba ditodong menggunakan pisau pada bagian leher, disertai dengan ancaman kekerasan oleh SY. Lantaran ketakutan, Teddy memberhentikan laju mobil. Ia kemudian dilakban pada mata, mulut, dan tangan. Selanjutnya, ia dipindahkan ke kursi bagian belakang mobil, sementara kemudi dimabil alih oleh SY. Sesampainya di tol dekat pintu keluar Cilegon Timur, Teddy diturunkan di pinggir jalan dalam keadaan terikat lakban. Pada Minggu (25/3), Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang beserta anggota Unit Reskrim Polsek Cisoka, melakukan penyelidikan kasus tersebut. Keesokan harinya, polisi mendapatkan informasi bahwa mobil Ertiga hasil kejahatan itu berada di daerah Tanggamus, Provinsi Lampung. Setelah lima hari melakukan pengintaian, polisi akhirnya meringkus lima pelaku, Jumat (30/3). “Tersangka AC selaku pemesan dan perantara jual beli mobil, IR selaku mekanik yang berperan mencopot GPS (global positioning system) yang terpasang di mobil, NPP selaku orang yang ikut merencanakan pencurian dan mengantar YK dan SY ke Jelambar, AR merupakan orang yang ikut merencanakan pencurian dengan mendapatkan bagian Rp200 ribu serta menyimpan handphone milik korban, RR selaku penadah yang membeli mobil tersebut sebesar Rp15 juta,” jelas Sabilul. Tidak berselang lama, polisi membekuk SY dan YK, pelaku utama perampokan itu, Minggu (1/4). Polisi pun membawa kedua tersangka tersebut ke lokasi pembuangan barang bukti berupa pisau. Ketika tiba di tempat yang dituju, YK memberikan perlawanan yang sangat membahayakan nyawa petugas kepolisian, sehingga diberikan tindakan tegas. YK ditembak sehingga mengakibatkan tewas. Selain para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Ertiga nopol B-2925-KT, satu unit handphone milik Teddy yang saat itu masih dikuasai oleh salah satu pelaku, satu unit handphone milik YK yang dipergunakan untuk memesan Grab Car, serta STNK mobil milik Teddy. “Kami juga berterimakasih kepada jajaran Polda Lampung, diamana telah membantu dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini akan kami ekspos ke Polda Banten dan Mabes Polri, guna pengembangan lebih lanjut, serta mengungkap jaringan para tersangka dan apakah para tersangka telah beraksi di tempat lain. Sampai saat ini, Polresta Tangerang sudah menangani tiga kasus taksi online, alhamdulillah semuanya dapat terungkap,” tandas Sabilul. Atas kejadian itu, dia berpesan kepada driver taksi online maupun ojek online agar tidak cemas dan tetap bekerja mencari nafkah. Sabilul mengatakan, ada lima hal yang perlu diperhatikan para pengemudi transportasi online, yakni kenali siapa yang memesan, tetap pada sistem aplikasi yang sudah disediakan sehingga perjalanan akan termonitor oleh server yang sudah dimiliki perusahaan taksi online. “Kemudian, pastikan siapa dan bagaimana ciri-ciri penumpang saat dalam perjalanan, selalu waspada dalam perjalanan dengan mengajak penumpang untuk komunikasi, serta selalu berdoa,” pungkas dia. Selain itu, Polresta Tangerang bersama Polsek jajaran telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor. Belum lama ini, sebanyak empat tersangka ditangkap dan delapan motor diamankan. Salah satu pelaku berinisial MDH, justru menyampaikan imbauan kepada masyarakat. “Selalu hati-hati dengan mengunci ganda kendaraan. Saya menyesal karena telah mencuri, ini yang kedua kali,” ucap dia. (mg3)

Sumber: