Pungli Parkir di Alun-Alun Meresahkan

Pungli Parkir di Alun-Alun Meresahkan

TIGARAKSA-Masyarakat Kabupaten Tangerang resah dengan praktik pungutan liar (pungli) parkir di sepanjang jalan Puspemkab Tangerang, tepatnya di depan alun-alun Puspemkab yang baru dibangun. Sejumlah orang yang mengatasnamakan salah satu organisasi kepemudaan Desa Margasari memungut retibusi parkir kepada setiap pengendara yang memarkirkan kendaraan di lokasi itu. Seperti yang diutarakan Seli, ia dimintai uang Rp 5000 saat memarkirkan mobilnya di lokasi. Menurut Seli, seseorang memberinya karcis berwarna kuning, lengkap dengan stempel dan logo organisasi kepemudaan Desa Marga Sari. Biaya parkir yang mahal tersebut membuatnya terkejut. "Mereka berdalih untuk keamanan, untuk parkir Mobil Rp 500 dan parkir sepeda motor Rp 300," ujarnya. Seli mengaku baru kali ini menemukan biaya parkir untuk kendaraan roda dua semahal itu. Ia juga baru mengetahui kalau di sepanjang jalan tersebut saat ini dijadikan tempat parkir. Tak hanya itu, Seli pun mempertanyakan legalitas dari kelompok yang memungut retribnusi parkir tersebut. "Apakah mereka memilik kewenangan menarik retribusi parkir di sepanjang jalan milik Pemkab Tangerang? Kemana uang tersebut bermuara?" tuturnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang Soma Atmaja saat dikonfirmasi menegaskan, aktifitas kelompok yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan yang memungut retribusi parkir itu ilegal. Soma menyatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pungli. "Itu sudah pungli, saya sudah meminta Satpol PP untuk mentertibkan kelompok tersebut," ujar Soma yang juga sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Soma menegaskan, siapapun tidak diperbolehkan menggunakan lahan milik Pemkab Tangerang untuk dijadikan ladang bisnis ataupun kegiatan terselubung lainnya. Hal itu menurutnya adalah pelanggaran. "Tidak boleh ada retribusi parkir di area kepemilikan pemda. Kalaupun ada, yang berhak adalah Pemkab Tangerang melalui dinas terkait," jelasnya. Soma mengakui baru mengetahui jika di sepanjang jalan alun-alun saat ini dijadikan area parkir ilegal. Ia memastikan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pungli di tempat tersebut.(mg-14).

Sumber: