Perakit Senpi Belajar dari Youtube

Perakit Senpi Belajar dari Youtube

  TANGERANG -Rizki Amrillah (44), mengetahui cara merakit senjata api (senpi) dari Youtube. Tersangka pembuat senpi rakitan di Jalan Haji Banteng, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, ini mengaku terus mempelajari video tutorial di media sosial tersebut. "Saya belajar buatnya dari video-video di Youtube. Medapat bahannya dari online di Glodok juga banyak yang jual," ujar tersangka saat olah TKP, Kamis (5/4). Tersangka berkilah pekerjaannya ilegal. Lantaran rangkaian senjata yang ia buat sudah mengantongi surat izin dari klub menembak.  "Saya ada surat izin produksinya, jadi saya pikir ini legal dan diperbolehkan. Mesin pembuatannya juga mudah didapat karena dijual bebas di pasaran," ucapnya. Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, menjelaskan surat izin yang dikantongi tersangka bukanlah surat resmi pembuatan senjata yang diterbitkan pemerintah. "Yang ada hanya surat izin membuat mesin elektronik, bukan membuat senjata. Tersangka ini juga pernah merakit air softgun dan juga petasan roket," ujar Harley. Lebih lanjut, kata Harley, kepolisian juga telah menemukan sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu senjata api rakitan berjenis revolver, dan lima komponen bahan peledak seperti aluminium powder dan belerang untuk membuat petasan roket. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 3 tahun. "Tersangka juga pernah merakit air soft gun, senpi dan juga petasan ini. Petasan roket ini sudah dibuat sebanyak 13 kali, dan untuk senpi sudah diperjualbelikan sekitar 300 pucuk," tuturnya. Pelaku memperjualbelikan senpi rakitannya melalui jejaring sosial. Harley mengatakan jajaran kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kepada pembeli senjata api rakitan tersebut. "Kemungkinan senpi tersebut beredar di wilayah Jabodetabek," katanya. Tersangka menjual senpi tersebut mulai dari harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,8 juta. "Satu pucuk senpi tanpa surat dijual tersangka seharga Rp 800  dan bila ditambah surat seharga Rp 1,8 juta," terang Harley. Kepolisian, lanjut harley telah mengantongi bukti penjualan dan akan mendalami para pembeli senpi tersebut. Keuntungan yg didapat tersangka dari aksinya mencapai puluhan juta. Harley juga mengatakan motif pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Belum terindikasi ke arah terorisme, kami akan terus melakukan penyelidikan. Pelaku diancam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, " pungkas Harley. Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggrebek rumah perakit senjata rakitan pada Rabu (4/4). Polisi menemukan senjata api berjenis revolver berserta bahan-bahan peledak. (mg-05)

Sumber: