Dukungan KTP Ganda Akan Dikenakan Sanksi
SERANG – Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kedapatan memiliki dukungan ganda akan dikenakan sanksi pemotongan dukungan sebanyak 50 dukungan KTP. Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi dan rakor pendaftaran balon DPD RI peserta pemilu 2019 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Rabu (4/4). Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, oenyeraham dukungan untuk balon DPD RI harus menyerahkan dukungan minimal sebanyak 3 ribu dukungan KTP yang akan dibuka pada 22 sampai 26 April 2018. Jika pada verifikasi administrasi ditemukan dukungan ganda maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 KTP. "Jadi nanti balon DPD wajib mengisi firmulir F1 yang selanjutnya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Peserta Pemilu (SIPP). Dan jumlahnya itu mutlak harus sama sebanyak tiga ribu dukungan yang tersebar di lima kabupaten/kota," kata Syaeful kepada wartawan. Jika pada saat verifikadi administrasi ditemukan dukungan ganda, lanjut Syaeful, maka akan diberi sanksi pengurangan dukungan sebanyak 50 dukungan. "Contohnya si fulan nyalon, tapi dukungannya ganda maka akan dikurangi sebanyak 50 dukungan, dan kalau ada sepuluh saja yang ganda tinggal kalikan saja. Itu juga yang dinamakan ganda internal," ujarnya. "Untuk ganda eksternal, itu akan ketahuan saat vetifikasi faktual. Kita tinggal nanya si A mau dukung si B atau si C, dan untuk ganda ini nggak ada sanksi," sambungnya. Meski begitu, Syaeful mengakui jika apa yang disosialisasikan masih berupa draf. Hal itu dikarenakan peraturan KPU (PKPU) untuk pencalonan DPD hingga saat ini belum ada. "Idealnya sih April ini sudah ada (PKPU)," katanya. Lebih lanjut, Syaeful juga memibta kepada bakal calon yang serius maju dalam pencalinan bacaleg DPD RI pada pemilu nanti untuk menyerahkan surat tugas kepada KPU Banten. Hal itu dilakukan untuk menentukan siapa yang akan menjadi operator dan siapa yang akan menjadi penghubung. "Kita juga minta untuk sertakan nomor telepon dan alamat e mail. Karena ke depan yang akan mengurusi madalah pencalonan itu operator dan penghubung, bukan kandidat. Dan ini merupakan bagian dari mekanisme pencegahan," ujarnya. Ditambahkan Syeful, untuk syarat dukungan dari tiga ribu wajib memiliki KTP Banten. KPU juga todak akan menerima dukungan berupa surat keterangan (Suket) maupun kartu kuning. "Kalau calonnya bebas dari luar derah juga. Tapi KTP nya wajib Banten," jelasnya. Senada dikatakan Ketua KPU Banten Agus Supriatna. Ia mengungkapkan, jika KPU menemukan pelanggaran berupa dukungan ganda maka akan mendapatkan sanksi. "Akan dikurangi 50 dukungan per satu dukungan yang ganda," katanya. Mengenai dukungan, Agus menjelaskan, sesuai undang-undang penyerahan dukungan dibuka pada 22-26 April 2018, dengan syarat minimal dukungan sebanyak tiga ribu. Dukungan itu tersebar minimal di empat kabupaten/kota. "Kita sampaikan ke masyarakat, disamping hardcopy dukungan juga harus diupload ke SIPP. Dan itu harus sama jumlahnya baik yang hardcopy maupun yang softcopy. Kemudian dukungan kita verifikasi, kalau memenuhi syarat lanjut verifikasi faktual," kata Agus. Dijelaskan Agus, dalam proses verifikasi faktual pihaknya akan mengambil sampling sebnayak 10 persen dari total dukungan. "Kalau tiga ribu 10 persennya itu 300, kalau empat ribu yah 400 yang kita sampling," jelasnya. Dalam sosialiasi tersebut, pihaknya juga mengundang kepolisian. Hal itu dilakukan sebagai pemberitahuan jika tahapan pemilu 2019 sidah dimulai. "Jadi jangan sampai tahunya pilkada aja, padahal tahapan pemilu sudah dimulai. Bahakn untuk saat ini yang sudah berkoordinasi dengan KPU sudah ada 35 calon, kita juga masih menunggu calon-calon yang setius mendaftarkan dirinya," ujar Agus seraya mengatakan, jika bacaleg DPD RI bisa berasal dari partai politik.(tb/ang)
Sumber: