Tunggak PBB Didenda Dua Persen

Tunggak PBB Didenda Dua Persen

TIGARAKSA – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tangerang, baru sekitar 10 persen dari target yang sudah ditentukan. Hingga kemarin (28/3) realisasi PBB sebesar Rp 32 miliar, sementara target tahun ini Rp 314 miliar. Wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajiban ditenggat sampai 3 Juli mendatang. Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengatakan, jika terdapat WP yang masih menunggak hingga jatuh tempo tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen perbulan. Denda itu berlaku secara akumulasi terhadap kewajiban pajak. Untuk diketahui, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2018 telah selesai dicetak pada minggu kedua Januari kemarin. Sebanyak 628.140 SPPT rampung dicetak secara massal, dengan ketetapan tanggal 3 Januari 2018. Objek pajak terbanyak berada di Kecamatan Kelapa Dua, yakni 52.443. Kemudian Kecamatan Pasar Kemis sebanyak 51.300. Sedangkan objek pajak paling sedikit berada di Kecamatan Mekar Baru, yakni 1.510. Kemudian Kecamatan Kronjo sebanyak 3.555. SPPT PBB sudah didistribusikan sejak 1 Februari lalu, dengan alur dari unit pelaksana teknis (UPT) pajak daerah, kecamatan, desa/kelurahan, hingga ke RT/RW. Bapenda menargetkan, STTP PBB diterima oleh seluruh WP akhir bulan ini. “Jatuh tempo tanggal 3 Juli, WP yang tidak bayar dikenakan denda dua persen. Tahun-tahun lalu, pendistribusian SPPT PBB ke wajib pajak molor (terlambat), namun pendistribusian tahun ini ditarget selesai akhir bulan ini seiring dengan pencetakan massal yang cepat selesai,” kata Dwi kepada Tangerang. Dia menambahkan, target PAD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari PBB tahun ini mengalami kenaikan, yakni Rp 314 miliar. Untuk target tahun lalu sebesar Rp 305 miliar, terealisasi Rp 362 miliar. Melihat pencapaian itu bahkan setiap tahun selalu meningkat, Dwi meyakini PBB 2018 terealisasi melebihi target yang sudah ditentukan itu. Bapenda kini selalu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari BPHTB tahun ini ditarget sebesar Rp 583 miliar. Namun realisasi baru mencapai Rp 116 miliar. Dwi mengatakan, BPHTB tak dapat diprediksi sehingga Bapenda selalu menjaga BPHTB online (daring) agar tetap stabil. “Mengingat BPHTB merupakan kewajiban yang melekat dari dampak adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan, maka sepenuhnya ditentukan oleh kondisi perekonomian dan kondisi pasar khususnya di Kabupaten Tangerang,” pungkas Dwi. (mg-3)

Sumber: