Ibu dan Anak Bawa Sabu di Pembalut

Ibu dan Anak Bawa Sabu di Pembalut

TANGERANG - Seorang ibu dan anak perempuannya nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Keduanya ditangkap petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Maret lalu dengan barang bukti 666 gram sabu yang disembunyikan dalam pembalut kewanitaan. Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang saat konferensi pers di Terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (28/3) menjelaskan, penindakan ibu berinisial RC (40) dan anak perempuannya berinisial NO (20) bermula saat keduanya diperiksa secara mendalam oleh petugas saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur. "Jadi dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga sabu di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram," ujarnya. Lebih lanjut, kata Erwin, sabu tersebut dibawa oleh tersangka menggunakan pesawat KLM Royal Dutch KL 809. "Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia dan mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Jakarta," paparnya. Atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta untuk melakukan pengembangan kasus. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan dari pengembangan kasus ini, kepolisian meringkus enam orang tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami berhasil meringkus lima orang tersangka yang berperan sebagai pemantau dan penerima barang, serta seorang tersangka yang menjadi pengendali jaringan. Keenam tersangka tersebut diamankan di Iokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," ujar Yusep. Menurut Yusep, jaringan ini dikendalikan oleh kelompok WNA asal Nigeria yang sedang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Yusep juga mengatakan bahwa ibu dan anak itu merupakan kurir dan masing-masing diberi upah Rp 5 juta. "Sebenarnya ini modus lama, tetapi ini tetap mereka laksanakan karena iming-iming pembayaran," jelasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.(mg-05)

Sumber: