Kontainer Elektronik Dirampok Dua Polisi Gadungan

Kontainer Elektronik Dirampok Dua Polisi Gadungan

TANGERANG – Tindak kejahatan dengan modus baru terjadi di Tol Jakarta – Merak KM 41, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kemarin siang. Satu unit kontainer beserta isinya berhasil dibawa lari oleh dua orang mengaku polisi. Namun dari modus operandi yang dilakukan, kedua pelaku diduga sebagai polisi gadungan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut. Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dia tak membeberkan lebih jauh terkait kronologi perampokan itu, mengingat masih dalam tahap penyelidikan. “Awalnya, kedua pelaku yang diduga polisi gadungan itu menodong sopir dan kernet kontainer dengan menggunakan alat yang diduga senjata api. Melihat hal itu, sopir dan kernet ketakutan dan pasrah, sehingga kontainer berhasil dibawa lari. Kontainer itu berisi barang-barang elektronik yang hendak dikirim ke Sumatera,” ujar Wiwin, Senin (26/3). Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku-ngaku polisi. Jika mengenakan seragam, sebaiknya diperhatikan secara seksama dari satuan korps mana. Jika meragukan atau diindikasi melakukan tindak kejahatan, silakan melaporkan ke kantor polisi terdekat. Pemalsu STNK Diciduk Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keduanya masing-masing berinisial TP dan DD. Wiwin menjelaskan, kedua pelaku diringkus di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti. Polisi bergerak cepat usai mendapatkan informasi bahwa ada yang akan transaksi STNK di sana. Modus operandi para pelaku, jelas Wiwin, yakni membeli mobil murah dari seorang pemasok, lalu mencetak STNK palsu atas nama TP atau DD. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mobil, terdiri dari Honda Jazz, Toyota Avanza, dan Daihatsu Xenia. “Diduga ketiga mobil yang dibeli pelaku merupakan tarikan leasing tanpa dilengkapi surat-surat. Kasus masih dikembangkan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Pelaku dijerat pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Wiwin. (mg3)

Sumber: