Satpol PP Diminta Tindak Tegas Pelanggar Perda
SERANG - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menindak tegas pelanggar peraturan daerah (perda) di Kabupaten Serang. Misalnya pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan menjual minuman keras (miras) secara bebas di Kabupaten Serang bagian timur harus ditertibkan. Hal itu disampaikan Tatu saat Apel Peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP ke-68 dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-56 Tingkat Kabupaten Serang di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (26/3). Selain itu, Tatu juga mengimbau kepada warga agar mematuhi perda yang sudah diberlakukan oleh Pemkab Serang seperti tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan yang menyebabkan kemacetan. “Masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan saya meminta kesadaran agar berjualan di tempat yang sudah disediakan agar tidak mengganggu kenyamanan,” katanya seperti dikutip dari siaran pers Pemkab Serang. Menurut Tatu, Satpol PP akan melakukan operasi secara rutin di daerah yang rawan terjadi pelanggaran aturan khususnya kawasan industri. Sebab, di lokasi tersebut kerap dijadikan angkutan umum yang berhenti sembarangan dan tempat karaoke yang menjual miras. “Ada restoran yang izinnya rumah makan ternyata digunakan tempat karaoke dan itu akan ditindak tegas oleh pemkab. Hidup secara bermasyarakat harus memiliki aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya. Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan tingkat kesadaran masyarakat masih minim dalam mematuhi perda menjadi persoalan di lapangan. Oleh karena itu, kata dia, satpol PP harus berani dan tegas dalam menjalankan tugas menertibkan pelanggar perda yang sudah dibuat. ”Ada enam titik yang menjadi rawan tindakan yang tidak mematuhi aturan, yaitu Cikande, Kibin, Kragilan, Kramatwatu, Baros, Padarincang, dan Anyer. Mayoritas dari pelanggaran tersebut adalah pedagang kaki lima,” katanya. Menurut dia, untuk mengatasi persoalan tersebut, satpol PP akan meningkatkan patroli dan membuat pos terpadu di lokasi yang menjadi rawan pelanggaran di Serang timur dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. “Kita sudah koordinasi dengan dishub yang akan membuat pos dari Ciruas hingga Cikande yang akan diisi satu grup di masing-masing pos,” ujarnya. (tnt)
Sumber: