Komplotan Penggelapan Mobil Bisa Beli Apartemen

Komplotan Penggelapan Mobil Bisa Beli Apartemen

  TANGERANG- Sindikat pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus bertransaksi secara online diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selama melancarkan aksi kejahatannya, sindikat ini telah meraup keuntungan miliaran rupiah. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ada lima pelaku dalam sindikat kasus penggelapan. Mereka diantaranya berinisial H, P, AS, EH dan ZP. "Pelaku H dan P sudah kami tangkap. Tiga  DPO lainnya dalam dua hari ini akan kita tangkap karena kami telah mengetahui keberadaannya," kata Yusep di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (26/3). Menurut Yusep, H bertindak sebagai eksekutor penipuan. Sedangkan P yang merupakan seorang wanita bertindak sebagai perayu korbannya untuk meyakini bahwa memang sindikat ini sebagai pembeli mobil. "Modus awalnya melalui transaksi online dengan para penjual dan kemudian melakukan komunikasi kepada korban serta menipunya. Keuntungannya lebih dari Rp1 miliar yang sudah dia raup dari penipuan ini," ucapnya. Dari pengakuan H, mereka telah berhasil menipu korbannya di sejumlah tempat kejadian perkara yang masih berada di wilayah Tangerang. Salah satunya di kantor GMF Aeroasia Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. "Kami sudah tujuh kali lakukan ini di wilayah Tangerang Kota," ungkap H. Pria bertubuh gempal ini juga mengakui bahwa hasil dari penipuan yang dilakukannya untuk membeli satu unit apartemen. "Status saya sudah cerai dengan istri. Uang dari hasil menipu sudah di bagi-bagi. Dan hasilnya untuk bayar cicilan apartemen," katanya. Kasus ini terungkap saat pelaku menjalankan aksinya di Kantor GMF Aeroasia Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, pelaku  menyamar sebagai karyawan Garuda. Berawal dari korban bernama Jamal memposting mobil Toyota Kijang Inova yang akan dijual di situs jual beli online. "Para pelaku menghubungi korban seolah-olah tertarik dengan mobil korban yang akan dijual," kata kapolres. Selanjutnya, para pelaku mendatangi rumah korban dan keduanya menyepakati bahwa mobil akan dibeli pelaku seharga Rp115 juta. Namun, pelaku hanya ingin bertransaksi di Kantor GMF Aeroasia Bandara Soekarno-Hatta tiga hari kemudian. "Pelaku sambil menawarkan pekerjaan di GMF kepada anak korban. Dan korban tertarik atas tawaran itu," ucap Yusep. Sedianya, korban dan pelaku pun bertransaksi di kantor GMF. Ketika keduanya tiba di kantor itu, pelaku langsung meminta kunci mobil, beserta surat-surat kendaraannya dengan alasan ingin mencoba mobil itu sebelum dibelinya. "Tersangka hanya mengajak anak korban saat untuk tes kendaraan dan dijanjikan melakukan interview," jelas Yusep. Namun sayangnya, anak korban ditinggalkan oleh para pelaku dan berhasil membawa kabur mobil tersebut. "Korban merasa ditipu dan langsung melaporkan insiden ini ke polisi," tutur Yusep. Hanya berselang dua hari, polisi berhasil mengamankan H dan P meskipun handphone yang digunakan para pelaku ini telah dipindah tangankan untuk mengelabuhi polisi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian. "Tak butuh waktu lama, dua pelaku langsung kami amankan walaupun kendaraan dan HP yang dikuasainya telah dipindah tangan kepada pihak lain," imbuhnya. Kini kedua pelaku mesti mendekam di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat pasal Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjara di atas empat tahun. (abd)

Sumber: