Pajak Air Tanah Sistem Online
SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel telah memberlakukan pembayaran pajak melalui sistem online yaitu elektronik surat pemberitahuan pajak daerah (E-SPTPD). Sistem ini berlaku juga untuk pajak air tanah. Sehingga, dengan sistem ini untuk mengontrol pemakaian air jadi lebih mudah. Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti mengatakan wajib pajak air tanah bisa menggunakan aplikasi online. Caranya mereka melaporkan hasil pemakaian meteran air, kemudian setelah dilaporkan akan dihitung berdasarkan tarif dasar air “Air tanah itu sifatnya pajaknya official assesment. Jadi, dia ditetapkan oleh kita. Mereka hanya melaporkan pemakaian debit airnya saja. Pemakian berapa, dari pemakaian airnya difoto dan disampaikan ke kita melalui pelaporan online ini. Nanti kita sampaikan ke wajib pajak baru keluar untuk membayar ke bank setiap pemakaian bulananya,” terang Ayu, usai Sosialisasi Regulasi Pajak Daerah II Tahun Anggaran 2018 di Sae Pisan, BSD City, Serpong, Jumat (23/3). Gunanya pajak air tanah, menurut Rahayu merupakan salah satu bentuk pengendalian dalam rangka penggunaan air tanah. Sebab, frekuensi air tanah semakin lama semakin berkurang dan menipis. “Fungsi pajak ada dipeningkatan pendapatan dan pengendalian, pajak air tanah ini termasuk untuk pengendalian. Jadi menekan untuk pengendalian penggunaan air tanah supaya tanah tidak semakin terkikis,” ujarnya. Selain itu, pengendalian penggunaan air tanah ini juga untuk pelestarian. Sehingga pengguna tidak menggunakan air secara berlebih. Ia pun menambahkan, jika wajib pajak air tanah ini tidak membayar pajak maka akan diberikan sanksi. “Mereka yang tidak mau membayar akan diberikan sanksi berupa penempelan stiker, teguran. Jika telat membayar akan dikenakan denda perbulannya sebesar dua persen,” ucapnya. Sampai saat ini, kesadaran masyarakat Kota Tangsel terkait pajak air tanah cukup baik. Terbukti, capaian realisasi pada 2017 lalu hasilnya melebihi target yaitu Rp2,9 miliar lebih. Sedangkan untuk 2018, pihaknya menargetkan hasil pajak air tanah senilai Rp2,8 miliar lebih. “Padahal target pembayaran pajak air tanah Rp2,8 miliar, tapi hasilnya melebihi itu. Target tahun ini berkurang karena Jaya Real menutup sebagian pompanya dan beralih ke PAM,” bebernya. Selain pajak air tanah, sistem pelaporan online tersebut juga untuk pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan lainnya. Terkecuali pajak reklame. “Untuk wajib pajak air adalah pihak swasta. Seperti perkantoran, pabrik, restoran, sekolah swasta, hotel, restoran dan lainnya yang ikut memanfaatkam air tanah. Pembayaran sementara melalui Bank BCA. Semua pajak bisa dibayarkan di situ,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyambut baik dan memberikan apresiasi dengan adanya sistem aplikasi online. Ini salah satu inovasi teknologi dalam pelaporan pajak secara online. “Kami pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah banyak menggunakan basis teknologi sesuai dengan visi misi Walikota. Bukan hanya pembayaran pajak, bahkan kami sedang mencanangkan sistem pembayaran online atau non tunai,” kata Mantan Camat Ciledug itu. Ditambahkannya, semua itu tidak lain merupakan bentuk efisien dan efektifkan pelayanan kepada masyarakat. Serta memperpendek jarak dan waktu, juga mempermudah dam memberikan kepastian pada masyarakat. “Ini untuk memudahkan amsyarakat dalam pelayanan publik. Sehingga masyarakat tidak terlalu memakan waktu dalam mendapatkan pelayanan,” tutupnya. (mg-7/esa)
Sumber: