Lelaki Renta Cabuli Bocah 7 Tahun

Lelaki Renta Cabuli Bocah 7 Tahun

KEMIRI–Sungguh bejad kelakuan Barudin (85), warga Kampung Benyawakan Jaya RT 02/06, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Lelaki yang rambutnya sudah memutih itu, tega mencabuli S, bocah tujuh tahun yang masih tetangganya sendiri. Beruntung, tak lama setelah melakukan perbuatan tak senonoh ini, lelaki renta itu ditangkap di rumahnya. Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantor kepada Tangerang Ekspres, membenarkan peristiwa pencabulan itu. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa barang bukti pakaian, celana dan celana dalam milik S. Kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Mauk. Teguh menjelaskan, aksi Barudin terbongkar, ketika S mengeluh sakit kepada Mursalim (33) ayah korban, saat buang air kecil, Selasa (13/3). S merasakan sakit/perih dibagian kemaluannya saat buang air kecil. Keluhan S ini membuat Mursalim kaget bercampur curiga. Lantas, Mursalim bertanya kepada S soal aktifitas apa saja yang dilakukan anaknya sejak siang hari. S menuturkan, dia bermain di rumah Barudin. Saat bermain itulah, Barudin membuka celana S. Kemudian, Barudin menggunakan jari telunjuk mengesekannya ke kemaluan S hingga kemaluan anak tujuh tahun ini luka dan lecet. Mendengar cerita anaknya itu, Mursalim bergegas melaporkan kejadian memalukan itu ke Polsek Mauk. Tak berapa lama, polisi melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, Barudin mengakui segala perbuatannya. Kepada polisi Barudin mengaku tega melakukan pencabulan trhadap S lantaran dirinya merasa kesepian dan membutuhkan orang untuk melampiaskan birahinya. Pasalnya, tersangka sudah lama menduda. Teguh menuturkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu S dengan iming-iming uang Rp 2.000. Dengan rayuan uang ini, S pun akhirnya bersedia bermain ke rumah Barudin. " Barudin melancarkan aksi pencabulan itu di ruang tamu rumahnya sendiri agar tidak diketahui siapapun," kata Kapolsek di ruang kerjanya, kemarin. Teguh menyampaikan, berdasarkan hasil visum di RSU Tangerang, dokter menyebutkan kemaluan korban mengalami luka dan lecet. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Barudin terancam Pasal 81 Jo 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun. (mg-2/sdh)

Sumber: