UU MD3 Tak Diteken Jokowi
SERANG-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya telah memutuskan tidak menandatangani lembaran negara untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU. Meski demikian, mulai hari ini RUU yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR tetap berlaku. Mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rabu ini (14/3) merupakan batas terakhir 30 hari bagi presiden meneken RUU tersebut menjadi UU. Hanya saja karena memutuskan tidak menandatanganinya, secara otomatis UU MD3 mulai besok (15/3) otomatis berlaku. "Hari ini kan sudah terakhir (30 hari, red) dan saya sampaikan saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya," ucap Jokowi di Serang, Banten. Presiden ke Tujuh RI itu pun mempersilakan masyarakat yang hendak mengajukan uji materi atas UU MD3 yang beru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang pasti, mantan gubernur DKI itu mengaku punya alasan tersendiri sehingga tidak menandatangani UU MD3. “Untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Kenapa tidak saya tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," jelasnya. Ditanya mengenai kemungkinan opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir pasal-pasal dalam UU MD3 baru yang dipolemikkan masyarakat, Jokowi mengaku tak mau terburu-buru. Dia justru mendorong masyarakat menguji UU MD3 ke MK. “Diuji materi, saya kira mekanismenya itu seperti itu. Kenapa tidak dikeluarkan perppu, ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Begitu loh. Masa pada gak ngerti?” pungkasnya. Diketahui, UU MD3 itu sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 14 Februari 2018 lalu. “Bahwa UU tersebut sudah sah untuk dilaksanakan, karena memang dalam kurun waktu satu bulan apabila presiden tidak menandatangani, otomatis UU itu bisa berlaku," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (13/3). Untuk diketahui, menjelang berlakunya UU MD3, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan belum menyetorkan nama calon wakil ketua DPR. Dalam UU MD3 itu diamanatkan penambahan satu wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan, tiga wakil ketua MPR dari Partai Gerindra, PKB dan PDI Perjuangan serta satu wakil ketua DPD RI. “Setahu saya di kesekjenan belum menerima usulan dari fraksi, karena memang UU-nya kemungkinan juga besok ya kalau tidak salah bisa dilaksanakan,” katanya. Menurut Agus, pelantikan calon wakil ketua DPR baru tergantung dari usulan fraksi. Setelah ada usulan, kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku. “Setelah (UU) ini sudah disahkan, tentu UU sudah bisa digunakan. Tapi, kan masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi," katanya. (jpc)
Sumber: