Kampanyekan Kotak Kosong Bisa Dipidana

Kampanyekan Kotak Kosong Bisa Dipidana

TIGARAKSA-Polemik boleh tidaknya seseorang mengkampanyekan kotak kosong terjawab sudah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang memastikan, mengkampanyekan kotak kosong merupakan bentuk tindakan pelanggaran. Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan, mengkampanyekan kotak kosong merupakan bentuk pelanggaran yang berimplikasi pada pidana. Untuk itu, KPUD Kabupaten Tangerang melarang masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong. Menurut lelaki yang akrab disapa Jamal ini, jika seseorang atau kelompok masyarakat melakukan kampanye kotak kosong, maka pihak kepolisian bisa menindaknya. Jamal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, tim kampanye memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon. "Di dalam Undang-Undang tidak diatur masalah tim kampanye kotak kosong. Jadi (seseorang atau kelompok-red) yang (boleh-red) mengkampanyekan itu yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Itu saja prinsip dari kami sebagai penyelenggara," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/3). Jamal mengatakan, atas dasar Undang-Undang itu, pihaknya memastikan, bahwa seseorang atau kelompok tidak diperkenankan untuk mengkampanyekan kotak kosong. Jamal menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara Pilkada hanya akan mensosialisasikan pasangan calon. Ketika ditanya apakah KPUD juga mensosialisasikan kotak kosong? Jamal tidak tegas menyampaikannya. "Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh (mensosialisasikan kotak kosong-red), tidak bisa melarang, silahkan itu hak mereka. Kalau kewajiban kami adalah menyampaikan sosialisasi pasangan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Kami tidak mensosialisaskan kotak kosong," jelasnya. Ketika kembali disinggung apakah gerakan mengkampanyekan kotak kosong yang ada di Kabupaten Tangerang termasuk tindakan pelanggaran? Jamal tidak mempersoalkannya. "Itu mah hak mereka, itu nanti berurusan dengan Panwaskab dan kepolisian, dengan Undang-Undang, bukan dengan KPUD sebagai penyelenggara," tandasnya.(mg-14).

Sumber: