Pelanggar Yustisi Turun 20 Persen

Pelanggar Yustisi Turun 20 Persen

SERPONG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kembali menggelar operasi yustisi kependudukan, Rabu (14/3). Kali ini, yustisi digelar di Jalan Raya Serpong. Di kegiatan kali ini, diketahui bahwa pelanggar yustisi menurun sekitar 20 persen. Sedikitnya ada 1.875 warga diperiksa oleh petugas Disdukcapil. Namun, yang terbukti tidak membawa KTP atau Surat Keterangan hanya 75 orang. Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto menjelaskan, operasi yustisi kependudukan tersebut merupakan upaya Pemkot dalam melakukan penertiban administrasi di wilayah Kota Tangsel. "Yang 75 orang itu kita lakukan tindakan pidana ringan. Yakni membayar denda sebesar Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu. Alasan tidak membawa KTP bervariasi, rata-rata alasan lupa. Ada juga yang fotokopi, ada yang masih memakai KTP nonelektronik yang sudah habis masa berlakunya,” terang Heru usai melakukan operasi Yustisi. Dengan adanya operasi yustisi ini, Heru mengatakan, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan ketelitiannya untuk membawa KTP atau Surat Keterangan. Sebab, sudah ditetapkan jika KTP elektronik adalah satu-satunya kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara. “Operasi yustisi juga sekaligus evaluasi untuk masyarakat agar bisa memahami pentingnya membawa KTP untuk selalu dibawa setiap berpergian. Sebelumnya mereka yang tidak membawa, sekarang sudah membawa,” ujarnya. Dalam hal ini, menurut Heru penurunan terkait tindak pidana ringan sudah menurun. Sebab, operasi ke dua di 2018 ini dilakukan ditempat sama di Kecamata Serpong Utara tepatnya di depan Telaga Seafood mengalami penurunan 25 persen. “Kita mengambil lokasi yang sama dengan tahun kemarin. Dari sisi penurunan memang belum terlalu banyak. Tahun lalu yang diberhentikan sekitar 2.000 orang, yang terjaring sebanyak 90 orang. Menurun sekitar 20 sampai dengan 25 persen,” bebernya. Lanjutnya, operasi yustisi kependudukan ini akan dilaksanakan secara rutin di 7 kecamatan di Kota Tangsel. Dimana ini merupakan salah satu program 2018 Disdukcapil. “Rencana bulan April akan dilakukan di Kecamatan Pondok Aren atau Setu. Masih dipertimbangkan dari keisapan kecamatan,” ucapnya. Sementara dalam operasi itu, Ketua Komisi VI DPRD Kota Tangsel Sukarya pun mendukung keberlangsungan operasi ini. Menurutnya, akan lebih baik jika dilakukan setiap bulan. Apalagi ini untuk menertibkan administrasi kependudukan. “Tentu saya mendukung. Saya mau Kota Tangsel itu aman. Dan, salah satu upaya meningkatkan keamanan dengan operasi yustisi ini," kata anggota fraksi Golkar itu. Ia pun menegaskan bagi warga yang terjaring dengan alasan belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan bukanlah alasan yang tepat. Padahal sudah jelas, pemkot telah mempemudah proses pembuatan dokumen. “Padahal pembuatan KTP sangat mudah, prosedur sudah dimudahkan. Bahkan pindah kesini pun mudah yang penting ada surat pindahnya. Jika berdomisili itu kurang lebih enam bulan, harus merubah KTP-nya. Dengan merubah KTP atau identitas kan dapat meningkatkan SPT pajak di Tangsel,” ucapnya. Saat ini, lanjut Sukarya banyak warga yang komplain terkait jalan rusak. Mereka tinggal di Tangsel tapi tidak memiliki KTP Tangsel. “Komplek-komplek diperiksa, mereka suka komplain padahal pajak belum tentu masuk ke kita. Jangan kalau ada jalan rusak dia ribut tapi KTP orang DKI atau orang luar Tangsel. Kan nggak bener. Harus berimbang dong, sekarang asas keseimbangan tuh yang betul. Dimana ia tinggal harus berkontribusi pendapatan daerah diwilayah itu,” tegasnya. Terakhir ia pun menyampaikan, jika operasi ini harus dilaksanakan secata rutin. Serta tidak ada pengecualian antara masyarakat. "Mau pejabat, mau warga biasa pokoknya harus diperiksa. Demi keamanan kita semua," pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: