Pelanggar Perda Disidang di PN

Pelanggar Perda Disidang di PN

TANGERANG- Sebanyak 40 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain puluhan PKL, juga terdapat 4 orang yang disidang karena menjual minuman keras. Sidang Tipiring dipimpin hakim Nelson Panjaitan SH.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, sidang Tipiring dilakukan sebagai efek jera bagi siapa saja yang melanggar peraturan daerah (Perda). Jadi, tidak hanya dilakukan penyitaan barang bukti saja, melainkan ada sanksi denda.

"Kami berharap mereka mematuhi peraturan daerah yang ada karena sudah disosialisasikan kalau datang dibahu jalan tidak boleh. Begitu pun miras yang dilarang di Kota Tangerang," ucap Mumung di ruangannya.

Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang, para pelanggar yang menjalani sidang Tipiring kali ini adalah PKL yang berjualan di bahu jalan khusus wilayah Karawaci. Sayangnya saat sidang terdapat 3 pelanggar PKL dan 4 pelanggar Perda Miras tidak hadir.

"Dalam sidang tipiring kali ini hakim menjatuhkan denda sebesar Rp.20.000 s/d 50.000 kepada para pelanggar," jelasnya.

Kedepan, lanjut Kaonang, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan dilanjutkan sidang Tipiring. Menurutnya memang masih rendah sanksinya nanun terus dilakukan  sambil menunggu perda yang baru diundangkan. (mg05)

Sumber: